PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN OLEH ORANG TERDEKAT (Studi Putusan Nomor 620/Pid.B/2024/PN Tjk)

Risti Dwi Ramasari, S Endang Prasetyawati, Rafly Ayyasy

Abstract


Tindak pidana kejahatan pencurian oleh orang yang terdekat memiliki permasalahan yang cukup rumit antara pelaku dan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pelaku sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tekanan ekonomi atau ketidakstabilan emosional, serta aksesibilitas terhadap barang milik korban. Dampak pencurian tidak hanya dirasakan secara materi, tetapi juga sosial dan psikologis, terutama dengan rusaknya kepercayaan antara pelaku dan korban.

Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan menganalisis aspek hukum pencurian dengan pemberatan oleh orang terdekat, berdasarkan KUHP dan literatur hukum. Pendekatan ini mengeksplorasi doktrin, yurisprudensi, serta implementasi hukum, guna menilai perlindungan korban serta pencegahan kejahatan serupa di masa depan.

Tujuan Penelitian ini memberikan wawasan penting mengenai implikasi sosial dan psikologis tindak pidana pencurian oleh orang terdekat, serta menawarkan rekomendasi bagi para praktisi hukum dan mediator untuk menangani kasus serupa secara efektif.


Keywords


Pencurian, Implikasi sosial dan psikologis, perlindungan korban

Full Text:

PDF

References


Bambang Waluyo. 2008. Pidanadan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Bambang Waluyo. 2022. Vitikmologi : Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.

Mangkepriyanto. 2019. Hukum Pidana dan Kriminologi, Guepedia, Bogor.

Masruchin Ruba’i. 2021. Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang.

Mustofa, M. 2021. Kriminologi: Kajian sosiologi terhadap kriminalitas, perilaku menyimpang, dan pelanggaran hukum, Prenada Media, Jakarta.

P. Burlian. 2022. Patologi Sosial, PT Bumi Aksara, Jakarta.

R. Soenarto Soerjodibroto. 2016. KUHP dan KUHAP, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saragih, Y. M., & Hadiyanto, A. 2021. Pengantar Teori Kriminologi & Teori Dalam Hukum Pidana, Cattleya Darmaya Fortuna, Medan.

B. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

C. SUMBER LAIN

A. Muhammad. 2020. Analisis Pengaruh Sosial Ekonomi Terhadap Tingkat Kejahatan Pencurian Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012-2017, Diploma Thesis, Padang.

Febrianti, R. R., & Yudianto, O. 2023. Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pencurian Secara Digital, Jurnal Untag Sby, Surabaya.

Heru Wahyudi & Abdirrohman. 2022. Pengaruh Faktor Ekonomi, dan Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Tingkat Kejahatan Pencurian di Pulau Sumatera, Jurnal Studi Ilmu Sosial dan Politik, Bandar Lampung.

Marlina, M. & Mappanyukki, A. T. 2022. Penerapan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Indonesian Journal of Intellectual Publication, Makassar.

Wardani Siregar. 2022. Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3788/Pid. B/2019/PN. Mdn), Diss. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.262-269

Article Metrics

Abstract view : 518 times
PDF - 92 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora