ANALISIS TENTANG HUKUM ASURANSI DALAM TRANSAKSI ELECTRONIC COMMERCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Dewi Sartika, Rani Apriani

Abstract


Subjek serta Objek Pertanggungan/Asuransi pada transaksi elektronik lewat internet (e-commerce).Pihak bisa sebagai subjek Pertanggungan/Asuransi pada transaksi elektronik lewat internet (e-commerce). Pihak penanggung adalah pihak siap supaya menyetujui serta mengambil alih resiko oleh pihak tertanggung. Tertanggung termasuk pribadi kodrati (perorangan), sekumpulan orang maupun lembaga, badan hukum tergolong perusahaan, atau siapapun dengan bisa mengalami kerugian. Fungsi perusahaan reasuransi termasuk pihak (badan hukum bukan badan prorangan) dengan menerima kerugian terjadi pada perusahaan asuransi. Sekarang aktivitas transaksi dengan memakai e-commerse untuk landasannya tidak disusuk dengan tegas serta jelas. Kumpulan peraturan internasional yang mengatur transaksi di sektor e-commerce sebagian besar masih bersifat generik, sehingga penting untuk dipahami dalam rangka penyelesaian sengketa transaksional dengan memakai e-commerse tersebut bisa diperhtikan melalui ketidaan aturan hukum dengan jelas serta detail makanya hal tersebut nanti menciptakan ketidaksanggupan beragam aspek saat menjalankan fungsi penegakan hukum. Sekarang aktivitas transaksi dengan memakai e-commerse secara umum, tidak dikontrol secara formal dan penuh. Dalam hal korpus aturan internasional yang mengatur transaksi komersial internet, sebagian besar masih bersifat generik. Akibatnya, terbukti bahwa tidak ada standar hukum yang tepat dan lengkap untuk menyelesaikan masalah hukum tentang transaksi komersial online, yang mempersulit banyak pihak untuk memenuhi tugas hukum mereka.


Full Text:

PDF

References


Adji Assyafei Solaiman, Perlindungan Hukum Pembeli Polis Asuransi Online, Hukum Bisnis Universitas Narotama Surabaya, Oktober 2018, Vol. 2, No. 3

Arikha Saputra, Dyah Listiyorini, Muzayanah, Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Februari, 2021, Vo. 9 No. 1

Danrivanto Budhijanto, Cyber Law: Suatu Pengantar; Aspek Hukum “Digital Signature†dan “Certification Authorities†dalam Transaksi E-commerce, Elips, Bandung, 2002

Disemadi, H. S. Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlundungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridik

Fiqqih Anugerah, Hari Sutra Disemadi, Kajian Pembaharuan Hukum Dalam Asuransi E-Commerce, LLrgal Spirit, Desember 2022, Vol. 6

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Laporan Penelitian Tahap Pertama versi 1.04, Jakarta, 2001,

Purwanto, Pembaruan Definisi Asuransi Dalam sSistem sHukum Di sIndonesia, Risalah HUKUM Fakultas Hukum Unmul, Vol. 2, No, 2, Desember 2006, Hal. 87-91

Rian Bagus Saputro,Analisis Asuransi Kerugian Dalam Transaksi Bisnis Melalui Internet (E-Commerce), (Skripsi Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2011)

Rinjani, A. G., & Sabri, A. B. M. Online Shopping Protection in Indonesia: A Social & Legal Discourse. Indonesia Media Law Review

Subekti, S. Analisis yuridis tentang hukum asuransi dalam transaksi electronic commerce melalui perspektif kitab undang-undang hukum dagang. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum.

Tuti Ruswant, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yutisia, Yogyakarta 2011

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, Bandung, Penerbit PT Intermasa,1987




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.386-395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora