ASPEK EKONOMI DAN HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERKAIT MEREK DAGANG

Elvira Rosa Astrianto

Abstract


Merek dagang merupakan tanda yang sering kali digunakan untuk membedakan suatu produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Perlindungan hukum atas merek dagang sangatlah penting. Dalam dunia perdagangan, pelanggaran terhadap hak merek selalu terjadi. Pelanggaran merek dagang pada umumnya sering kali dilakukan pihak yang tidak memiliki itikad dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba dan pada akhirnya merugikan pemilik merek yang asli. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek hukum dan ekonomi terhadap perlindungan hukum terhadap merek dagang. Penelitian yang dilakukan dalam penyusunan artikel ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder Hasil penelitian menggambarkan terhadap kerugian secara ekonomi yang ditimbulkan dan perlindungan hukum bagi pemilik merek jika terjadi suatu sengketa merek.

 

 


Keywords


Kata Kunci : Merek Dagang; Perlindungan Hukum; Hak Kekayaan Intelektual

Full Text:

PDF

References


Djaja, Ermansyah. 2009. Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika

Dzaki Yudi Ananda dan M. Halley Yudhistira. 2021. Jurnal Kebijakan Ekonomi. Kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual dan Kinerja Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia. Volume 16 Nomor 1 Halaman 1-17. Tersedia: https://doi:10.21002/jke.2021.01 Diakses Pada 27 Desember 2023.

H. Adami Chazawi. 2019. Tindak Pidana atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Malang: Media Nusa Creative

Hari Sutra Disemadi dan Wiranto Mustamin. 2020. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Pembajakan Merek Dalam Tatanan Hukum Kekayaan Intelektual Di Indonesia. Volume 6 Nomor 1 Halaman 83-94. Tersedia: https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23442 Diakses pada 27 Deswmber 2023.

Hutagalung, Sophar Maru. 2019. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.

Lindsey, et al. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pengantar. Bandung: PT. Aumni

Muhamad Dzadit Taqwa dan Anangga W. Roosdiono. 2021. Badan Arbitrase, Proses Arbitrase, dan Pengadilan Negeri: Sebuah Distingsi. Tersdia: https://law.ui.ac.id/badan-arbitrase-proses-arbitrase-dan-pengadilan-negeri-sebuah-distingsi-oleh-muhamad-dzadit-taqwa-dan-anangga-w-roosdiono/ Diakses Pada 27 Desember 2023

Rizal Nugraha dan Hana Krisnamurti. 2019. Wacana Paramata: Jurnal Ilmu Hukum. Sengketa Merek Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Volume 18 Nomor 2 Halaman 97-113. Tersedia: https://doi.org/10.32816/paramarta.v18i2.70 Diakses Pada 27 Desember 2023.

Sujarwebi, V Wiratna. 2021. Metode Penelitian. Bantul: Pustaka Baru Press

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa




DOI: https://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.447-455

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora