(2) Rafel Maita
(3) Asmak UI Hosnah
*corresponding author
AbstractPenjatuhan Pidana yang ditingkatkan menjadi akibat dari keadaan dan unsur tambahan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang mengatur pencurian dengan kekerasan melalui empat ayat berbeda. Unsur-unsur pidana tambahan yang ditetapkan di masing-masing ayat ini berbeda dari tindak pidana pencurian pokok yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Dalam penjatuhan pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan, hakim mengambil keputusan berdasarkan dakwaan dari penuntut umum, yang sering disebut sebagai pertimbangan yuridis, dan mempertimbangkan berbagai faktor yang dapat memberatkan atau meringankan hukuman bagi terdakwa. Unsur-unsur pidana yang diwajibkan untuk memenuhi pertanggungjawaban pidana dalam kasus pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang menguraikan tindak pidana pencurian dalam bentuk pokoknya, ditambah dengan unsur pidana tambahan lain yang berfungsi sebagai alasan pemberatan pidana.
KeywordsPenjatuhan Pidana; Pelaku Pencurian; Hukum Pidana.
|
DOIhttps://doi.org/10.31604/justitia.v7i2.302-310 |
Article metrics10.31604/justitia.v7i2.302-310 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Dirdjosiswayo Soedjono, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung, 1984.
Susanto, I.S. Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Chazawi Adami, Kejahatan Tergadap Harta Benda, (Malang: Media Nusa Creative, 2021.
Chazawi Adami, Hukum Pidana Positif Penghinaan, (Malang, bayumedia Publishing, 2013).
Hasibuan Ridwan, 1994. “Kriminologi Dalam Arti Sempit dan Ilmu-Ilmu Forensikâ€, Medan: USU Press.
Soesilo R., 2017, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lengkap Beserta Penjelasannya, Bogor: Politiea.
Prodjodikoro Wirjono, 2008, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Replika Aditama.
Arto Mukti, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014).
Fitriyani, Perspektif Keadilan Gender: Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Nusyuz, (Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora






Download