PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI MADRASAH TSANAWIYAH MATHLA’UL HUDA CILEBAR
Abstract
Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Huda Cilebar selalu memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan siswanya, madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang menempatkan kepala madrasah sebagai penata pendidikan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Bab VII Pasal 42 No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Hasil pembahasan dalam penelitian meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil survei, proses pengadaan sarana dan prasarana di Madrasah Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Huda Cilebar dilakukan dengan cara rapat terlebih dahulu tentang rencana pengadaan sarana dan prasarana dengan staf madrasah dan orang tua siswa, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Huda Cilebar masih belum optimal artinya terdapat kekurangan tenaga untuk melihara sarana dan prasarana pendidikan, dan penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Huda Cilebar masih membutuhkan gudang untuk menyimpan sarana dan prasarana tersebut, agar barang disimpan dengan baik dan aman. Penelitian tentang pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Tsanawiyah Mathla’ul Huda Cilebar bertujuan untuk (1) mengetahui tentang proses pengadaan sarana dan prasarana pendidikan,(2) mengetahui tentang pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan,(3) mengetahui cara menyimpanan dan melestarikan sarana dan prasarana pendidikan yang baik.
Kata Kunci: Madrasah, Pengelolaan, Sarana dan prasarana
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jahari jaja dan Amirulloh. Manajemen Madrasah. Bandung: Alfabeta. 2013.
Matin dan Fuad Nurhattati. Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan. Depok: Rajawali Pers. 2017.
Rohiat. Manajemen Sekolah. Bandung: Refika Aditama. 2012.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Bab VII Pasal 42 No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan,
___________ Peraturan Pemerintah Bab VII Pasal 42 No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.
___________ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/ptk.v5i2.127-135
Article Metrics
Abstract view : 621 timesPDF - 218 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
UM-Tapsel Press : Institusional Publisher
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Sekretariat : Jl. Stn Mhd Arief No 32 Kota Padangsidimpuan Telp (0634) 21696
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/ptk
email : peteka@um-tapsel.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.