PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DI MADRASAH ALIYAH NEGERI 2 KARAWANG

Lili Amalia, Mimin Maryati

Abstract


Madrasah Aliyah Negeri 2 Karawang selalu memaksimalkan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didiknya, madrasah merupakan suatu lembaga pendidikan yang memposisikan kepala madrasah sebagai organisator pendidikan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Bab VII Pasal 42 No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Hasil pembahasan dalam penelitian meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, proses pengadaan sarana dan prasarana di Madrasah Aliyah Negeri 2 Karawang dilaksanakan dengan musyawarah terlebih dahulu tentang rencana pengadaan sarana dan prasarana dengan pejabat madrasah dan orang tua peserta didik, pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Karawang masih kurang optimal yaitu, kurangnya petugas pemelihara sarana dan prasarana pendidikan, penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Karawang masih membutuhkan gudang untuk penyimpanan sarana dan prasarana, agar barang terjaga dengan baik dan aman. Penelitian tentang pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah Aliyah Negeri 2 Karawang bertujuan untuk: (1) mengetahui tentang proses pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, (2) mengetahui tentang pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan, (3) mengetahui cara penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan yang baik.


Keywords


Madrasah aliyah, pengelolaan, sarana dan prasarana

Full Text:

PDF

References


Jahari jaja dan Amirulloh. Manajemen Madrasah. Bandung: Alfabeta. 2013.

Matin dan Fuad Nurhattati. Manajemen Sarana Dan Prasarana Pendidikan. Depok: Rajawali Pers. 2017.

Rohiat. Manajemen Sekolah. Bandung: Refika Aditama. 2012.

___________ Peraturan Pemerintah Bab VII Pasal 42 No 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

___________ Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/ptk.v4i2.205-213

Article Metrics

Abstract view : 3567 times
PDF - 2141 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Indexed By :
   

PeTeKa (Jurnal Penelitian Tindakan Kelas dan Pengembangan Pembelajaran)
UM-Tapsel Press : Institusional Publisher
Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Sekretariat : Jl. Stn Mhd Arief No 32 Kota Padangsidimpuan Telp (0634) 21696
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/ptk
email : peteka@um-tapsel.ac.id

Creative Commons Licence
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.