PELATIHAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG KEMANANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DESA DI DESA PUNGPUNGAN KECAMATAN KALITIDU KABUPATEN BOJONEGORO

Gunawan Hadi Purwanto, Mochamad Mansur, Rahmah Fatmawati, Winda Junianti, M. Khoirul Soleh

Abstract


Dalam menghadapi persoalan pada masyarakat pedesaan yang semakin kompleks menyebabkan pemerintah desa sebagai pihak yang secara langsung berhadapan dengan masyarakat harus secara aktif menjadi garda terdepan dalam menghadapi maupun menyelesaikan setiap problematika yang timbul dalam masyarakat tersebut. Desa Pungpungan merupakan salah satu desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur yang memiliki keberagaman jenis organisasi pencak silat mulai dari Pagar Nusa, Persaudaraan Setia Hati Terate, Kera Sakti, maupun Pencak Organisasi. Keberadaan organisasi pencak silat tersebut sedikit banyak juga menimbulkan gesekan-gesekan di masyarakat hingga akhirnya timbul perkelahian antar individu organisasi. Belum lagi banyaknya persoalan ketertiban lainnya di masyarakat semacam banyaknya pengamen, sales yang keluar masuk rumah masyarakat membuat semakin tidak nyaman lingkungan masyarakat di Desa Pungpungan. Selain itu, pada masyarakat desa juga masih banyak yang tidak peduli terhadap kebersihan lingkungan, sungai, maupun fasilitas umum lainnya menyebabkan kompleksitas persoalan yang dihadapi pemerintah desa pungpungan berinisiatif untuk menyusun regulasi di tingkat desa berupa peraturan desa yang setidaknya dapat dijadikan dasar hukum dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat desa. Mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu tugas dari pemerintah desa agar masyarakat merasa nyaman dengan lingkungan tempat tinggalnya agar menjadi anggota masyarakat yang semakin produktif dan energik.


Keywords


Pelatihan, Penyusunan, Peraturan Desa.

Full Text:

PDF

References


Afandi, A. (2014). Modul Participatory Action Research (PAR). Surabaya: LPPM UIN Sunan Ampel

Arsyad, Muhammad, ddk. Resolusi Konflik Sebuah Perspektif Sosiologi. (Kendari: Literacy I institute, 2021)

Atosokhi, Antonius dan Gea, dkk. Relasi Dengan Sesama. (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2002). Damsar. Pengantar Sosiologi Politik (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2010)

Azwar, S. (2005). Sikap Manusia Teori dan Penerapannya. Yogyakarta: Pustaka Belajar

Cahyono, H., (2019). Peran Mahasiswa di Masyarakat. De Banten-Bode: Jurnal Pengabdian Masyarakat (PKM) Setiabudhi. 1 (1). 32-41

Dimyati, Mudjiono (2006), Belajar dan Pembelajaran, Jakarta. PT. Rineka Cipta Eveline Siregar danHartini Nara (2010), Teori Belajar dan Pembelajaran, Jakarta. Ghalia Indonesia

Kurniawan, A. (2019, Oktober 29). Gurupendidikan.com. Retrieved from Pengertian Mahasiswa Menurut Para Ahli Beserta Peran dan Fungsinya: https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-mahasiswa/

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Undang-Undang nomor 12 perundang-Undangan tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2 0 14 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i6.2024-2030

Refbacks

  • There are currently no refbacks.