PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA SMK GAMA KEDUNGADEM BOJONEGORO

Hanin Alya' Labibah, Irma Mangar, Asri Elies Alamanda, Rohmatul Ummah, Lailatul Mutmainah

Abstract


Pernikahan merupakan suatu ikatan yang sakral, dengan berubahnya status seseorang yang awalnya bujangan menjadi kawin, dengan mengharapkan akan tercipta generasi baru, maka hal tersebut perlu adanya kesiapan yang matang untuk umur, mental maupun sosial ekonomi, dengan cukupnya usia umur menjadi penentu suatu keputusan dalam pernikahan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan dini, dengan maraknya pernikahan dini pada Desa serta para peserta diharapkan memiliki pemahaman terkait upaya pencegahan pernikahan dini dalam kegiatan ini berupaya keras menggalang dukungan publik untuk mendukung dan mendorong terbitnya peraturan pencegahan dan penghapusan perkawinan anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun, melakukan penyadaran kritis para orang tua, para remaja dan para korban yang terlibat perkawinan anak. Metode dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan ini dengan metode sosialisasi hukum, dengan diberikannya materi terkait faktor dari pencegahan pernikahan dini. Hasil pengabdian peserta memahami materi yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat, dengan melihat respon dan antusiasme para peserta untuk bertanya dan berdiskusi pada tim kami, serta terdapat suatu himbauan kepada peserta untuk menghindari pernikahan sebelum umur 19 (sembilan belas) tahun.


Keywords


Pencegahan, pernikahan Dini, Faktor

Full Text:

PDF

References


Ana, Latifatul. (2019). Pernikahan Dini di Indonesia: Faktor dan Peran Pemerintah (Perspektif Penegakan dan Perlindungan Hukum Bagi Anak). Widya Yuridika Jurnal Hukum. 2(1). 1-12.

Dellyana. (1998). Perkawinan Pada Usia Muda. Bulan Bintang. Jakarta.

Erik, Widodo. (2021). Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Menurut UU No 16 Tahun 2019 pada Warga Dusun Posong, Karangtengah, Wonogiri. Intelektiva. 2(10). 52-56.

Fadilah. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini dari Berbagai Aspek. Jurnal Pamator. 14(2). 88-94.

Firda, Laily. (2021). Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini pada Remaja di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens. 10(1). 109-120.

Goode, J William. (2004). Sosiologi Keluarga. Bumi Aksara. Jakarta.

Kaelany. (2000). Islam dan Aspek-aspek Kemasyarakatan. Bumi Aksara. Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Munawwaroh, Siti. (2016). Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau dari Hukum Islam. Intelektualita. 5 (1). 35-44.

Reza, Zulaifi. (2022). Penyuluhan Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Dedikasi Mandalika. 1(1). 1-5.

Septiana, Ema. (2013). Identitas “Lajang” (Single Indentity) dan Stigma: Studi Fenomenologi Perempuan Lajang di Surabaya. Jurnal Psikologi Teori & Terapan. 4(1). 71-86.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Wigyodipuro. (1967). Asas-asas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita. Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i5.1762-1767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.