SOSIALISASI JASA KONSULTAN PAJAK UNTUK MEMAKSIMALKAN PAJAK UNTUK BISNIS KECIL
Abstract
Tujuan penelitian “Sosialisasi Jasa Konsultan Pajak Untuk Memaksimalkan Pajak Untuk Bisnis Kecil” ini yaitu untuk menilai seberapa besar sosialisasi dapat memberikan pemahaman yang cukup kepada pemilik usaha kecil tentang peran penting konsultan pajak dalam mengoptimalkan kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yaitu kualitatif deskriptif, dengan subjek penelitian konsultan pajak dan pemilik usaha kecil, lokasi penelitian di Jakarta Barat, dan teknik pengumpaln data berupa observasi, wawancara, dan Studi kepustakaan atau dokumentasi. Hasil penelitian ini yaitu sosialisasi layanan konsultasi pajak kepada pemilik usaha kecil telah berhasil meningkatkan kepedulian membayar pajak di kalangan mereka. Meningkatnya kesadaran, pemahaman yang lebih baik tentang peraturan perpajakan dan bantuan ahli dari penasihat pajak telah mendorong pemilik usaha kecil untuk mencari jasa penasihat pajak. Ini membantu mereka merencanakan pembayaran pajak dengan lebih efektif, mengoptimalkan manfaat pajak, dan meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andriani, P.J.A. (2012). Akuntansi Pajak. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Suhono, Adhi Rizal, Reminta Lumban Batu, & Talia Laitanii Paratika. (2022).
Sosialisasi Perpajakan dan Pendampingan UMKM sebagai Upaya
Meningkatkan Kesadaran Membayar Pajak bagi UMKM Jawa Barat Pengguna
E-Commerce. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 79-86.
Wardani, D. K., & Wati, E. (2018). The Effect of Tax Socialization on Taxpayer
Compliance with Knowledge as Intervening Variable: A Study on Individual
Taxpayers at KPP Pratama Kebumen. Jurnal Nominal, Volume VII(1), 33-54.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Lexy J. Meleong. 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i8.2626-2633
Refbacks
- There are currently no refbacks.