PELAYANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PADANGSIDIMPUAN

Safran Efendi Pasaribu, Belli Wahyuni, Slamet Riyadi

Abstract


Dalam melakukan pelayanan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan diperlukan adanya kemampuan dari pihak pemerintah yang bekerja sama dengan semua pihak yang berada dibidangnya agar kekerasan terhadap anak bisa dikurangi atau mungkin ditiadakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempun dan Anak Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini tergolong penelitian deksriptif kemudian dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelayanan (P2TP2A) sudah baik walaupun belum optimal, penanganan yang masih cenderung lambat, fasilitas yang belum lengkap, SDM nya yang masih kurang, serta fasilitas lain seperti belum adanya ruangan khusus untuk korban melakukan psikoterapi dan menghilangkan hal-hal yang mengganjal di fikirannya, belum adanya ruang tunggu, belum terstrukturnya pertemuan-pertemuan dengan semua mitra kerja, dan bahkan belum adanya kantor sendiri untuk melakukan pelayanan, dan selama ini P2TP2A masih menumpak di kantor Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Padangsidimpuan

Full Text:

PDF

References


I. Buku :

Agus Dwiyanto, 2008, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik,Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Amin Ibrahim, 2008, Teori dan Konsep Pelayanan Publik Serta Implementasinya, Bandung: Mandar Maju

Burhan Bungin, 2008, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Daryanto &Ismanto Setya budi, 2014, Konsumen dan Pelayanan Prima, Yogyakarta: Gava Media

Gultom Maidin,2012, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Refika Adimata

Hardiyansyah,2011, kualitas pelayanan publik, Yogyakarta: Gava Media

Luthfi J. Kurniawan&Hesti Puspitosari, 2007,Wajah Buram Pelayanan Publik, Malang: Yappika

Rahmayanti Nina, 2010,Manajemen Pelayanan Prima, Yogyakarta: Graha Ilmu

Sambas Nandang, 2013, peradilan pidana anak di Indonesia dan instrument internasional perlindungan anak serta penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu

Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Administrasi, Bandung:Alfabeta

Huraerah Abu, 2012 Kekerasan Terhadap Anak, Bandung: Nuansa Cendekia

Jauhari Iman, 2003, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Keluarga Poligami, Jakarta: Pustaka Bangsa

II. Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik sosial

Peraturan Pemerintah Nomor. 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal.

Panduan Pemantapan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) tahun 2007

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.103-113

Article Metrics

Abstract view : 580 times
PDF - 377 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.