Kepastian Hukum Hak Cipta Atas Karya Yang Dihasilkan Oleh Artificial Intelligence

Akhmat Yanuari Putra, Abdul Halim Barkatullah

Abstract


Inovasi teknologi telah menjadi pendorong utama kemajuan peradaban manusia sejak zaman dahulu hingga era Revolusi Industri 5.0. Salah satu teknologi yang berkembang pesat adalah kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang kini mampu menghasilkan karya intelektual secara otonom. Latar belakang penelitian ini dilandasi oleh fenomena munculnya karya cipta dari AI yang menimbulkan dilema hukum terkait perlindungan hak cipta di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana sistem hukum di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mampu mengakomodasi karya-karya yang dihasilkan oleh AI serta memberikan rekomendasi terhadap urgensi regulasi hukum yang inklusif terhadap kemajuan teknologi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan pendekatan normatif, melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi kasus seperti proyek "The Next Rembrandt" sebagai ilustrasi karya yang dihasilkan AI tanpa intervensi manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hak cipta di Indonesia belum memberikan ruang yang jelas bagi pengakuan hak cipta atas karya yang dihasilkan AI karena masih mendefinisikan pencipta secara eksklusif sebagai manusia. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ancaman terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Beberapa negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah mulai merumuskan kebijakan terkait perlindungan AI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi nasional guna mengakomodasi perkembangan teknologi dan menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan hukum

Keywords


Kecerdasan Buatan; Hak Cipta; AI-Generated Content; Hukum Indonesia; Inovasi Teknologi.

Full Text:

PDF

References


Abdul Halim Barkatullah dan Syahrida, 2010. Sengketa Transaksi E-Commerce Internasional, Bandung: Nusa Media.

Abdul Halim Barkatullah. 2021. Perkembangan Teknologi Informasi hingga Perkembangan Transaksi Elektronik. Yogyakarta: Nusamedia

Adri Akim, Dapid Abdurrohman, Loiss. 2019 Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Memperbanyak Kaos Logo Arema (Analisis). Jurnal Putusan Nomor 1139

Assinen, S. (2018). Tesis: European Union Copyright Protection for AI-Generated Works.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta, 2022,

Calvin Wankhede. 2025, Diakses melalui https://www.androidauthority.com. diakses pada tanggal 11 April 2025

Chairul Arrasjid. 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.

Danang Sunyoto. 2016. Hukum Bisnis, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Eddy Damian. 2005, Hukum Hak Cipta, Bandung: Sinar Grafika.

Hakim Agung Ramadhan. 2018. Big Data, Kecerdasan Buatan, Blockchain, dan Teknologi Finansial di Indonesia, CIPG (Centrefor Innovation Policy and Governance), Working Paper.

Hutagalung, A. 2019. Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 5(2),

Irawan Candra. 2011. Politik Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (Kritik Terhadap WTO/Trips Agreement dan Upaya Membangun Hukum Kekayaan Intelektual demi Kepentingan Nasional). Bandung: CV Mandar Maju

Jannah, M. 2018.Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Dalam Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi.Vol 6, no 2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi 2022.

Khoirul Hidayah. 2018. Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Malang: Setara Press

Lestari, M. D. 2018. Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital: Studi Kasus dan Implikasinya. Jurnal Ilmu Hukum, 6(3),

Michael, P. 2024. Who Is Responsible for AI Copyright Infringement? Issues in Science and Technology 41, no. 1 (Fall 2024): 31–33.

Moh. Firnas Dini. 2023. Problematika Hak Cipta Yang Dihasilkan Artificial Intelligence Studi Perbandingan Konsep Hukum Indonesia Dengan United Kingdom. UIN Sunan Kalijaga.

Muhammad Febrian Saputra. 2024. Kontruksi Pengaturan Produk Artificial Intelligence Sebagai Hasil Karya Intelktual Berdasarkan Rezim TRIPs” Universitas Lampuang.

Mukti Fajar & Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Ni Nyoman Lisna Handayani dan Ni Ketut Erna Muliastrini. 2020. Pembelejaran Era Disruptif Menuju Era Society 5.0 (Telaah Perspektif Pendidikan Dasar), Prosiding Webinar Nasional IAHNTP Palangka Raya.

OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Pratama, R. 2021. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia. Jurnal Hukum IUS, 9(1), 34-47.

Simanjuntak, R. (2020). Sanksi Pidana terhadap Pelanggaran Hak Cipta sebagai Upaya Perlindungan Hukum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 611-630.

Wicaksono Nur. 2014. Penegakan Hukum Terhadap Pelanggran Hak Cipta Lagu di Daerah Istimewa Yogyakarta. Undergraduate thesis, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Jurusan Ilmu Hukum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v9i2.2025.979-987

Article Metrics

Abstract view : 71 times
PDF - 1 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.