ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2015 (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PHP.BUP-XIV/2016)

Dedy Suhendra

Abstract


Pemilihan kepala daerah secara langsung yang dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, adalah merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya tidak lepas dari pelanggaran dan kecurangan, untuk itu perlu dibentuk sebuah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak tahun 2015, tahapan, kegiatan, jadwal penanganan perkara perselisihan, dan bagaimana pelaksanaan putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 127/PHP.BUP-XIV/2016 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan pendekatan normatif (legal research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil Pilkada sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, dan putusannya sudah berdasarkan keadilan.

Kata Kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Pemilihan Kepala Daerah


References


Asshiddiqie. Jimly dan Syahrizal, Ahmad, Peradilan Konstitusi di 10 Negara,

Sinar Garfika, Jakarta, 2012

Asikin. Zainal dan Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali

Press, Jakarta, 2014

Edi Warman, Monograf Metodologi Penelitian, Medan, 2014

Friedmann. W, Legal Theory Third Edition:Chapter 7 Natural Law and Social Contract, London, 1953

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011

Kansil. C.S.T Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, PN Balai Pustaka, Jakarta, Cet ke 6,1984

Mamudji. Sri dkk., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005

Manan. Abdul, Aspek-Aspek Pengubah Hukum,Kencana, Jakarta, Cet.ke.4, 2013

Manan. Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Yogyakarta, 2003

MD Mahfud. Moh, Perdebatan Hukum Tata Negara, LP3ES,Jakarta, 2007

Rawls, John, A Theory Justice, Harvard University Press, Cambrigde,1999

S. Lev. Daniel, Hukum dan Politik di Indonesia, P3ES, Jakarta, 1990

Satriawan. Iwan, dkk, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2012

Susanti, Dyah Ochtorina dan Efendi, A`an Penelitian Hukum (Legal Research),Sinar Grafika, Jakarta, tahun 2014

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Grafindo, Jakarta, 1960

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, 2010

Yamin. Muhammad, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Djambatan Djakarta, 1952

Supremasi Hukum UIN Sunan Kalijaga, Vol. 2, No. 1, Juni 2013, Yogyakarta, 2013 International Conference Proceedings,“The Position Of Constitutional Courts Following Integration Into The European Union”, Slovenia, 2004

Laporan Tahunan 2015, “Dinamika Pembangunan Budaya Hukum dan Demokrasi Lokal”, Mahkamah Konstitusi.RI, Jakarta, 2015

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UU Nomor 32 tahun 2004

UU Nomor 12 tahun 2008

UU Nomor 48 tahun 2009

UU Nomor 8 tahun 2015

http://www.kpu.go.id

http://mahkamahkonstitusi.go.id

http://jimlyschool.com

http://news.liputan6.com

http://nasional.kompas.com

http://www.kompasiana.com




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v1i1.2016.%25p

Article Metrics

Abstract view : 1056 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 326 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.