STRATEGI CALON ANGGOTA LEGISLATIF PEREMPUAN DALAM UPAYA MEMENANGKAN PEMILIHAN LEGISLATIF 2019 KOTA PADANGSIDIMPUAN

Elfi Syahri Ramadhona, Natalia Parapat

Abstract


Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD menggaris bawahi setiap partai politik peserta pemilu mengajukan anggota calon legislatif untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan partisipasi perempuan sekurang-kurangnya 30% dengan kuota 30%. Tetapi di Kota Padangsidimpuan bukan lagi pada proses pencalonan anggota legislatif perempuan, tetapi proses bagaimana agar calon-calon legislatif perempuan tersebut mampu memenuhi kuota minimal 30% untuk mengisi kursi yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi apa saja yang dilakukan oleh calon legislatif perempuan dalam upaya memenangkan pemilihan legislatif 2019 Kota Padangsidimpuan beserta kelemahannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh caleg perempuan meliputi: promosi dengan cara pemanfaatan media massa dan media cetak, menunjukkan produk dengan cara berinteraksi secara langsung dengan masyarakat, memahami place dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan masyarakat, dan memberi harga dengan cara mengandalkan peran tim sukses dalam kampanye. Sedangkan kelemahan dari pelaksanaan strategi bahwa partai politik tidak memiliki cara khusus guna mengangkat keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Strategi politik seluruhnya diserahkan kepada caleg masing-masing. Bahkan ada beberapa partai politik dimana keberadaan perempuan sebagai caleg hanya sebatas untuk memenuhi syarat partai politik menjadi peserta pemilu. Sehingga strategi yang digunakan oleh caleg perempuan belum matang atau belum dilakukan secara mendalam hanya menyentuh dasar-dasar dari teori strategi itu saja.

Kata Kunci: Strategi, Caleg Perempuan, Pemilihan Legislatif


Full Text:

PDF

References


Fauzi, Hendra. 2010. Strategi Politik Calon Legislatif Perempuan Dalam Memenangkan Pemilihan Legislatif 2009. Fisip Universitas Lampung.

Firmanzah. 2008. Mengelola Partai Politik. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

¬¬¬_________, 2007. Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realita, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Lovenduski, Joni. 2005. Politik Berparas Perempuan. Yogyakarta: Kanisius.

Moloeng, Lexy. 2005. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Sagala, Ofriendly, dkk. 2015. Strategi Kampanye Calon Legislatif Perempuan Menjelang Pemilihan Legilatif 2014 Di Kota Semarang, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan Fisip Universitas Diponegoro Semarang.

Schroder, Peter. 2009. Strategi Politik. Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung fur die Freiheit, Indonesia.

Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jim.v4i1.2020.16-25

Article Metrics

Abstract view : 2400 times
PDF - 699 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.