SOSIALISASI MAPPAKATENNI GALUNG (GADAI SAWAH) DALAM PERSFEKTIF SYARI’AT DI KELURAHAN FAKKIE’ KEBUPATEN PINRANG

Jasri Jasri, Siti Walidah Mustamin, Lutfia Arfan

Abstract


Praktik mappakatenni galung (gadai sawah) yang dilakukan umumnya berupa perjanjian secara lisan antara kedua belah pihak tentang luas sawah dan jumlah uang gadai, dengan tidak menyebutkan masa gadainya oleh masyarakat di Kel. Fakkie Kec. Tiroang Kab. Pinrang dan terlihat saling menguntungkan. Yang menjadi persoalan dalam sistem pelaksanaan gadai sawah ini adalah petani akan sulit mengembalikan uang kepada pemilik uang dikarenakan tanah tersebut masih dalam perjanjian gadai, sawah yang menjadi pendapatan pokok keluarga digarap oleh pemilik uang. Pelaksanaan gadai ini juga seringkali menyebabkan petani terpaksa menjual tanahnya dengan harga murah, karena petani tidak memiliki daya tawar kepada si pemilik uang. Hal ini mendorong petani untuk mencari pinjaman dan mengakibatkan petani tidak memiliki pekerjaan lagi, padahal tanah itu adalah satu-satunya penghasil keluarga. Tujaun dari pelaksanaan Pk Mini yaitu: 1) Membentuk komunitas masyarakat untuk mengawal pelaksanaan mappakatenni galung (gadai sawah) di Kel. Fakkie Kec. Tiroang Kab. Pinrang; 2) Melaksanakan seminar sosialisasi praktik mappakatenni galung (gadai sawah) yang sesuai prinsip syari’at di Kel. Fakkie Kec. Tiroang Kab. Pinrang; 3) Melakukan pendampingan kepada komunitas masyarakat yang telah dibentuk secara berkelanjutan.

Keywords


Gadai Sawah; Kelompok Masyarakat; Kelompok Tani; Mappakatenni Galung; Prinsip Syari’at

Full Text:

PDF

References


Abdul Hayyie Al-Kattani. (2011). Terjemah Al-Fiqhul Islam Wa adillatuhu (Vol. 9). Gema Insani.

Adrian, S. (2011). Hukum Gadai Syariah. Alfabeta.

Ahmad Azhar Basyir. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalat (hukum perdata Islam). UII Press.

Elimartati. (2012). Perbedaan ar-Rahn dan Bay’ al-Wafa’: Tinjauan Furuq Fiqiyah. Innovatio, 11(2), 329–330.

Hendi Suhendi. (2014). Fiqh Muamalah (9th ed.). PT Raja Grafindo Persada.

Ihsan Rois, Moh. Huzaini, & Satarudin. (2017). Praktik Gadai Lahan Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Al-Rahin Di Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Journal of Economics and Business, 3(1), 15–20. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v3i1.2

Mahmudatus Sa’diyah. (2019). Fiqih Muamalah II: Teori dan Praktik. Unisnu Press.

Muaidy Yasin, Moh. Huzaini, & Akhmad Jufri. (2018). Praktik Gadai Lahan Dan Dampaknya Terhadap Kesejahteraan Al-Rahin Di Desa Gapura Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Journal of Economics and Business, 4(1), 58–66. https://doi.org/10.29303/ekonobis.v4i1.16

Muhammad Nur Aropah. (2014). Prinsip Keadilan dalam “Sandak “(gadai lahan) dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Petani di Kabupaten Lombok Timur. Universitas Mataram.

Safrizal, S. (2016). Praktek Gala Umong (Gadai Sawah) dalam Perspektif Syari’ah (Studi Kasus di Desa Gampong Dayah Syarif Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie Provinsi Aceh). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 15(2), 231. https://doi.org/10.22373/jiif.v15i2.544

Sudarsono, H. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; deskripsi dan ilustrasi. Ekonisia FE UII.

Sukma, F. A., Akbar, R. K., Azizah, N. N., & Juliani, G. P. (2019). Konsep dan Implementasi Akad Qardhul Hasan pada Perbankan Syariah dan Manfaatnya. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(2). https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i2.4296




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i2.412-420

Refbacks

  • There are currently no refbacks.