PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PERPUSTAKAAN DESA BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI DESA SIBUAK KECMAATAN TAPUNG, KABUPATEN KAMPAR

Daeng Ayub, Mahdum Mahdum, M.Jaya Adi Putras, Dina Syaflita, Muhammad Jais

Abstract


Pemberdayaan masyarakat melalui perpustakaan desa berbasis inklusi sosial ditujukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas seperti taman baca masyarakat oleh semua kalangan di desa Sibuak. Selain itu, inklusi sosial disini juga bertujuan agar yang memanfaatkan fasilitas perpustakaan desa tidak hanya masyarakat desa Sibuak saja tetapi juga masyarakat dari desa-desa di sekitarnya. Pelaksanaan program pemberdayaan ini terdiri dari beberapa tahapan yang meliputi: 1) rekonsiderasi; 2) investigasi/pebgamatan ; 3) persiapan; 4) pelakasanaan; dan 5) evaluasi dengan cara mendokumentasikan, membuat laporan kegiatan, mempublikasikan dalam bentuk artikel maupun publikasi media massa. Hasil survey kepuasan mitra menunjukkan bahwa sangat baik.

Pelaksanaan kegiatan dan penyampaian materi pemberdayaan masyarakat melalui perpustakaan desa berbasis inklusi sosial sudah terlaksana dengan baik, dengan tingkat daya serap peserta terhadap materi pengabdian masyarakat diketahui daya serap peserta sudah tergolong baik, yaitu 78,83% dan daya Serap Peserta terhadap Materi inklusi sosial sudah tergolong baik, yaitu 78,00%.


Full Text:

PDF

References


Alam, S. 2015. Membangun perpustakaan desa menjadi peletak dasar lahirnya budaya baca masyarakat di pedesaan. PERENNIAL, 14(2).

Dedeh, M., & Nainggolan, R. R. E. 2019. Pemberdayaan Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.

Fujiwara, D., Lawton, R. N., & Mourato, S. 2019. More than a good book: Contingent valuation of public library services in England. Journal of Cultural Economics, 43(4), 639–666. https://doi.org/10.1007/ s10824-019-09369-w

Isna Thai Riyanda. 2021. Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi

Sosial pada Perpustakaan Desa Sekip Kabupaten Deli Serdang Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat.

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. 2001. Keputusan Menteri dalam Negeri dan Otonomi Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan.

Mahrofi (2021) mengatakan bahwa dengan adanya perpustakaan desa

Nashihuddin, W., & Suryono, F. 2018. Tinjauan terhadap kesiapan pustakawan dalammenghadapi disrupsi profesi di era library 4.0: Sebuah literatur review. Khizanah alHikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan, 6(2), 86-97.

NS, S. 2006. Perpustakaan dan Masyarakat. Sagung Seto.

Pasaribu, A. B. 2018. Transformasi PerpustakaanBerbasis Inklusi Sosial Di Era Digital Terhadap Kesejahteraan. Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia, 1–10

Prasetyawan, Y. Y., & Suharso, P. 2015. Inklusi sosial dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perpustakaan desa. Acarya Pustaka, 1(1), 31–40. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/ AP/article/view/7146/4874

Rachman, R. A., Sugiana, D., & Rohanda, H. 2019. Strategi Sukses Transformasi Sosial Untuk Masyarakat Sejahtera (Studi Pada Perpustakaan Desa Gampingan Gemar Membaca Malang). Seminar Nasional MACOM III Universitas Padjadjaran 2019, February, 907–918

Riki Arianto, diakses melalui https://dipersip.riau.go.id/post/transformasi-perpustakaanberbasis-inklusi-sosial-dan-sdgs pada 21 Januari 2021

Saputro, A. S. 2018. Implementasi Kebijakan Gerakan Literasi Sekolah di SMA Negeri 2 Bantul. Prosiding Konferensi Nasional Ke-7 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah’Aisyiyah (APPPTMA), 82-93.

Sutarno, NS. 2008. Membina Perpustakaan Desa. Jakarta: Sagung Seto

Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Republik Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i1.117-129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.