KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA DURIN TONGGAL KECAMATAN PANCUR BATU KABUPATEN DELI SERDANG
Abstract
Tanah merupakan permukaan bumi yang dapat dimanfaatkan manusia dengan sebaik-baiknya, tanah juga merupakan aspek hukum yang kepemilikannya dilindungi oleh negara melalui sertifikat kepemilikan atas tanah. Namun pada pelaksanaanya belum seluruh masyarakat mendaftarkan tanah yang dimiliki sebab masih kurangnya kesadaran hukum. Kesadaran hukum merupakan respon masyarakat dalam menjalankan nilai nilai dari peraturan yang ada. Tingkat kesadaran hukum masyarakat pedesaan utamanya dalam hal kepemilikan sertifikat atas tanah masih rendah hal ini disebabkan berbagai faktor penghambat yaitu masyarakat belum menyadari pentingnya nilai suatu sertifikat sebagai bukti otentik kepemilikan serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat sertifikat tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Achmad Chomzah, 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta : Prestasi Pustaka
Budi Harsono, 1997. Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan
Chomaz, A.A. 2004. Hukum Pertanahan Indonesia jilid 2. Jakarta: Prestasi Pustakaraya
Herman Hermit, 2004. Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara, dan Tanah Pemda, Jakarta: CV. Mandar Maju
Kartini Muljandi dan Gunawan Widjaja, 2007. Hak-hak atas Tanah, Jakarta: Kencana
Laica Marzuki. 1995. Siri, Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis Makassar. Hasanuddin University Pres
Marwan Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadarn Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Soerjono Soekanto. 2002. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Sudarmo, H.S. 2000. Masalah Tanah di Indonesia. Jakarta: PT. Bhatara,
Supriadi, 2007. Hukum agraria, Jakarta: Sinar Grafika
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v5i9.3208-3217
Refbacks
- There are currently no refbacks.