MENINGKATKAN KESIAPAN PENDIDIKAN HUKUM BAGI REMAJA DALAM MENGHADAPI ERA SOCIETY 5.0

Lu Sudirman, Hari Sutra Disemadi, Dwiki Surya Pratama, Jacelyn Jacelyn, Steven Steven, Jessca Jessca, Ang Terina, Hendryani Hendryani

Abstract


Perkembangan dan pemanfaatan teknologi Era Society 5.0 memberikan dampak positif dan negatif di berbagai aspek kehidupan manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah adanya bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi seperti penyebaran hoaks di media sosial, cyber bullying, pelanggaran atas data pribadi dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh di Panti Asuhan Sinar Batam, ditemukan banyak remaja yang tidak mengetahui bahwa komentar buruk di media sosial merupakan pelanggaran hukum. Selain itu, remaja tanpa sadar memberikan informasi pribadi, menandatangani situs yang tidak jelas, serta masuk ke situs ilegal. Atas permasalahan ini, pelaksana akan memberikan peningkatan pemahaman hukum dengan metode penyuluhan. Berdasarkan hasil evaluasi dari seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan ini, dapat disimpulkan berhasil. Sejumlah 71% peserta telah mengetahui pentingnya pendidikan hukum sejak dini untuk meminimalisir pelanggaran hukum.


Keywords


Peningkatan, Hukum, Remaja, Era Society 5.0

Full Text:

PDF

References


Agustine, O. V. (2019). Implementasi Noken Sebagai Hukum Tidak Tertulis Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 69-84.

Ayunda, R., & Rusdianto, R. (2021). Perlindungan Data Nasabah Terkait Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Aktifitas Perbankan di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 663-677.

Disemadi, H. S. (2021). Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.

Farinda, F. U., & Camila, S. N. (2021). Implementasi pendidikan karakter dalam pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia serta tantangan di era revolusi society 5.0. Prosiding Samasta.

Handayani, N. N. L., & Muliastrini, N. K. E. (2020). Pembelajaran Era Disruptif Menuju Era Society 5.0 (Telaah Perspektif Pendidikan Dasar). In Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya, (1),1-14.

Indrawati, A. C. K., Saningtyas, N. R., Malik, U. M., & Malang, I. (n.d). Penguatan Pendidikan Karakter Untuk Menyiapkan Peserta Didik Menuju Era Society 5.0. Meningkatkan Profesionalisme Guru di era Society 5.0, 117.

Kompas. (2021). Tiga Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks. https://www.kompas.tv/article/196910/tiga-anak-di-bawah-umur-jadi-tersangka-penyebaran-berita-hoaks , 12 Juli 2022.

Kusuma, F. K. (2021). Radikalisasi Sebagai Pola Politik Hukum Indonesia Di Era Society 5.0. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(12), 6155-6167.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Mustameer, H. (2022). Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(01), 40-53.

Nastiti, F. E., & Ni’mal‘Abdu, A. R. (2020). Kesiapan pendidikan Indonesia menghadapi era society 5.0. Jurnal Kajian Teknologi Pendidikan, 5(1), 61-66.

Slameto, S. (2019). Reformasi pendidikan era masyarakat 5.0. Jurnal Ilmiah Pendidikan TRISALA, 5(3), 412-419.

Tionardus, M. (2020). Betrand Peto Korban Cyber Bullying: Pelaku Masih di Bawah Umur dan Tim Ruben Onsu Diperiksa, https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/16/081322866/betrand-peto-korban-cyber-bullying-pelaku-masih-di-bawah-umur-dan-tim-ruben?page=all, 11 Juli 2022.

Tobing, C. N. (2021). Respons Pendidikan Tinggi Hukum Terhadap Tantangan Dan Peluang Profesi Profesi Hukum Di Era Society 5.0. Prosiding Seminar Nasional & Call for Paper ‘Pendidikan Hukum Berkarakter di Era Society 5.0’, 53-71.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v5i7.2575-2581

Refbacks

  • There are currently no refbacks.