PENDAMPINGAN MASYARAKAT DALAM KEIKUTSERTAAN PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)

Suyanto Suyanto

Abstract


Salah satu inisiatif pemerintah saat ini adalah Program Prioritas Nasional Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Karena desa memiliki akses terhadap informasi hukum tentang bidang tanah, terutama yang belum terdaftar, program PTSL memiliki dampak besar pada keberhasilan kota. Namun, keterlibatan desa atau masyarakat desa dalam pelaksanaan PTSL kurang dari yang diharapkan. Di Desa Jrebeng, Kecamatan Dukun yang sebagian besar penduduknya adalah petani dan memiliki lahan pertanian, diketahui sebagian besar belum bersertifikat. Ada kelangkaan pengetahuan publik tentang perlunya membuktikan kepemilikan tanah. Tujuan program ini adalah untuk memberikan informasi dan sumber daya kepada anggota masyarakat tentang Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL). Dimulai dengan inventarisasi larangan pendaftaran tanah dan sosialisasi serta dukungan Pendaftaran Tanah, cara pelaksanaannya dilakukan secara ekstensif dengan Kepala Desa Jrebeng dan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik saling bermitra. Banyak orang di lingkungan sekitar sekarang menyadari betapa pentingnya pendaftaran tanah, dan beberapa sudah memulai proses sertifikasi. Artinya masyarakat sadar akan undang-undang pendaftaran tanah dan secara otomatis ikut serta dalam menyukseskan Program PTSL Pemerintah.


Keywords


Pendampingan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Full Text:

PDF

References


Ismail, N. (2012). Arah Politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat, Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional

Hardianti Siti, 2017, Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikattanah (Overlapping) Di Kota Pekanbaru, JOM FOSIP Vol. 4 No. 2-Oktober 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat 3

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah sebagaimana di atur dalam Pasal 19 UUPA 1960




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v5i7.2464-2468

Refbacks

  • There are currently no refbacks.