PELATIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK GAMPONG

Lisa Iryani, Sufi Sufi

Abstract


Badan Usaha Milik Gampong (atau diakronimkan menjadi BUMG) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah desa dan berbadan hukum. Pemerintah Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik Gampong sesuai dengan kebutuhan dan potensi Gampong. Pembentukan Badan Usaha Milik Gampong ditetapkan dengan Peraturan Gampong. Kepengurusan Badan Usaha Milik Gampong terdiri dari Pemerintah Gampong dan masyarakat Desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Gampong dapat berasal dari Pemerintah Gampong, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.BUMG Desa Teangah Baru mempunyai unit-unit usaha di dalamnya Salah satu diantaranya adalah Pengelolaan Peralatan Pesta. Kini dengan hadirnya BUMG warga Desa Tengah Baru sudah tidak kesulitan lagi dalam memenuhi kebutuhan untuk membuat sebuah pesta atau acara peringatan yang sudah menjadi adat istiadat masyarakat setempat. BUMG Desa Teangah Baru selain dalam bidang PPP . (Pengelolaan Peralatan Pesta), juga bergerak bidang kredit mikro atau simpan pinjam yaitu Usaha Kredit Mikro (UKM), Jasa Pengelolaan Usaha Desa (JPUD), dan masih banyak unit-unit usaha yang ada di dalamnya namun belum semua berjalan dengan efektif. Pemerintah Desa berharap dengan hadirnya BUMG ini dengan unit-unit usaha yang ada di dalamnya dapat membantu warga dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya melalui pembangunan-pembangunan ekonomi Desa secara utuh.


Keywords


Pelatihan, Pengelolaan Administrasi, Penyertaan Modal dan BUMG

Full Text:

PDF

References


Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 1994. Perusahaan Kelompok (group company/concern) Yogyakarta Seri Hukum Dagang FH UGM Munir.

Fuady,.2005, Hukum Perusahaan Pardigma Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

M. Arsyad, Anwar, et.al.(eds), 1992. Prospek Ekonomi Indonesia dan Sumber Pembiayaan Pembangunan. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

P2 LIPI, 2010 Revitalisasi BUMD Dalam Perekonomian Daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Sulistiowati. 2010. Aspek hukum dan realitas bisnis perusahaan grup di Indonesia. Jakarta, PT. Erlangga

Rustian Kamaludin, 2000, Peran dan pemberdayaan BUMD dalam rangka peningkatan perekonomian daerah” Makalah disajikan pada saat rapat koordinasi BUMD di Depdagri.

UU NO 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

UU N0 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Permendagri No 3 Tahun 1990 tentang Pengelolaan barang milik daerah.

Permendagri No 4 Tahun 1990 tentang Kerjasama antar daerah.

Permendagri No 3 Tahun 1998 tentang Bentuk BUMD.

Jawa Pos Hari kamis 8 Maret 2012 Jawa Pos hari selasa 20 Maret 2012




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v5i6.2110-2114

Refbacks

  • There are currently no refbacks.