PENYULUHAN TENTANG BAHAYA RIBA BAGI PELAKU USAHA KECIL DI KABUPATEN KARAWANG

Grasia Kurniati, Rani Apriani, Candra Hayatul Iman

Abstract


Di Indonesia khususnya Karawang salah satu jenis usaha yang berkembang dalam masyarakat adalah pelaku usaha yang memiliki modal usaha kecil, dimana merupakan suatu kegiatan bisnis yang bergerak di berbagai bidang usaha tertentu. Pelaku usaha dengan modal usaha kecil dikenal sebagai usaha yang mampu mengatasi pengangguran dan kemiskinan. Menjadi pengusaha saat ini semakin mudah, begitu juga untuk mendapatkan modal usaha. Untuk mendapatkan modal usaha tidak jarang malah dapat mendadi sumber kehancuran usahanya, sebab tidak semua pinjaman untuk modal usaha memiliki dampak yang baik. Hal ini umumnya kerap dialami oleh kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Pelaku usaha terkadang memanfaatkan layanan peminjaman modal yang ditawarkan oleh berbagai pihak salah satuya rentenir. Rentenir umumnya memberi syarat yang mudah dipenuhi. Namun, hanya sedikit yang menyadari kalau pinjaman modal tersebut merupakan awal kemunculan dari bahaya riba. Tidak hanya menyangkut diri sendiri, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekat. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, pelaku usaha dapat menghindari riba yang nantinya akan berdampak bagi kehidupan.


Keywords


Bahaya, Riba, Pelaku Usaha Kecil, Rentenir

Full Text:

PDF

References


Feni Dwi Anggraeni, Dkk (2019), Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Fasilitas Pihak Eksternal dan Potensi Internal, Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 1, No. 6, Hal. 1286-1295. https://media.neliti.com/media/publications/75851-ID-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menen.pdf

Frans M. Royan, (2004). “Marketing Selebrities”. PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Heru Nugroho, (2001), Uang, Rentenir, dan Hutang Piutang di Jawa, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Hikman Dwi, (2017), Dampak Bahaya Riba Terhadap Pelaku Usaha Kecil. https://kumparan.com/hikman-dwi-r/dampak-bahaya-riba-terhadap-pelaku-usaha-kecil-1503721923150/4

Ilas Korwadi Siboro, (2015), Renternir (Analisis Terhadap Fungsi Pinjaman Berbunga Dalam Masyarakat Rokan Hilir Kecamatan Bagan Sinembah Desa Bagan Batu, https://media.neliti.com/media/publications/32220-ID-rentenir-analisis-terhadap-fungsi-pinjaman-berbunga-dalam-masyarakat-rokan-hilir.pdf

Rani Apriani, evi selvi, Pamungkas Satya Putra (2021), Sosialisasi Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Menormalisasi Kembali Iklim Usaha Bagi UMKM Di Karawang, https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/al-khidmat/article/view/10370

Rozalinda, (2016), Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Supriyono Soekarno, (2010), Cara Cepat Dapat Modal, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tarmizi, E. (2014). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: BMI Publishing.

Yoswan Hendarto, (2010) Persepsi Masyarakat Terhadap Bunga Utang Piutang (Study Kasus di Desa Pangkalan Kecamatan Karang Rayung Kabupaten Grobongan), Jurnal (Surakarta: Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Surakarta)




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v5i1.184-193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.