PENYULUHAN HUKUM TERHADAP PELAJAR DAYAH AR - RAUDHAH TAHFIZH AL-QURAN LHOKSEUMAWE TENTANG CYBERBULLYING DAN TINDAK PIDANA ITE

Shira Thani, Fauzah Nur Aksa, Yuli Santri Isma, Fitria Akmal, Depita Kardianti, Syarifah Chairunnisak

Abstract


Remaja yang menggunakan kemajuan teknologi informasi sebagai media pembelajaran dapat memberikan dampak positif dan negatif. Perundungan dunia maya (cyberbullying) adalah salah satu dampak negatif dari penggunaan media sosial. Dilatar belakangi oleh penelitian yang dilakukan U-Report Indonesia menggunakan 2.777 responden Indonesia dengan 97% rating tanggapan. Penelitian tersebul menunjukkan dari tanggapan responden indonesia dimana 45% orang mengaku pernah mengalami cyberbullying. Berdasarkan hal tersebut perlu memberikan pemahaman kepada remaja terkait dengan dampak dan ketentuan hukum dari cyberbullying ini. melakukan penyuluhan atau sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pelajar agar pelajar dapat mengerti dan memahami bagaimna bermedia sosial dengan baik adalah solusi yang diberikan. Sehingga dapat menimbukan kesadaran diri pelajar akan bahanya tindak pidana ITE termasuk cyberbullying. Perlunya pemahaman yang dan benar dalam bermedia sosial adalah hal yang sangat penting untuk dimulai sejak dini dan siajarkan di semua tingkatan, baik SD, SMP ataupun SMA. Bukan   hanya   bagaimana   cara   menggunakan   device   teknologi   atau menggunakan platform sosial media semata, namun juga etika dan cara berkomunikasi dalam bersosial media itu sendiri agar dapat tehindar dari cyberbullying.


Keywords


Remaja, Cyberbullyi

Full Text:

PDF

References


Budi Suhariyanto, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dian Junita Ningrum, Suryadi, dan Dian Eka Chandra Wardhana, 2018, “Kajian Ujaran Kebencian di Media Sosial”, Jurnal Ilmiah Korpus, 2 (3).

Ferry Irawan Febriansyah, Halda Septiana Purwinarto, 2020, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial”, Jurnal penelitian Hukum De Jure, 20(2).

Mawardah, M., & Adiyanti, MG, 2014, “Regulasi emosi dan kelompok teman sebaya pelaku cyberbullying”. Jurnal Psikologi, 41(1), 60-73.

Rahayu, F.S, 2012, “Cyberbullying sebagai dampak negatif penggunaan teknologi Informasi”. Journal of Information Systems, 8(1), 22-31.

Nelia Afriyeni, 2017“Perundungan Maya (Cyber Bullying) Pada Remaja Awal”, Jurnal Psikologi Insight, 1(1), 25-39

Hinduja, S., & Patchin, J. 2008. “Cyberbullying: An exploratory analysis of factors related to offending and victimization”. Deviant behavior, 29(2), 1-29.

Macdonald, C. D., & Pittman, B. R. 2010. “Cyberbullying among college students: prevalence and demographic differences”. Procedia social and behavioral sciences. Doi: 10.1016. 1-7

Risana Rachmatan dan Shella Rizky Ayunizar, 2017, “Cyberbullying pada Remaja SMA di Banda Aceh”, Jurnal Insight Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember 13(2), 73.

https://www.kpai.go.id/publikasi/sejumlah-kasus-bullying-sudah-warnai-catatan-masalahanak-di-awal-2020-begini-kata-komisioner-kpai di akses

https://profesiunm.com/2021/11/29/cyberbullying-racun-sosial-media-di-Indonesia/

Novita Maulidya Jalal, Miftah Idris, Muliana.2021, “Faktor-Faktor Cyberbullying pada Remaja”. Jurnal IKRA-ITH Humaniora, 5 (2),146-154.

Syafruddin Kalo, 2017. “Kebijakan Kriminal Penanggulangan Cyber Bullying Terhadap Anak Sebagai Korban”. USU Law Journal, 5(02), 34.

Nancy E. Willard, 2007, Cyberbullying and Cyberthreats: Responding to the Challenge of Online Aggression, Threats, and Distress, Research Press, United States.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i7.2661-2667

Refbacks

  • There are currently no refbacks.