PELATIHAN PEMBUATAN PERJANJIAN TERTULIS PENGGARAPAN LAHAN PERTANIAN DI DESA MATANG SEPING KECAMATAN BANDA MULIA
Meta Suriyani, Siti Sahara, Fatimah Fatimah, Vivi Hayati, Dwi Rimadona
Abstract
Pengabdian ini dilaksanakan di Desa Matang Seping, dilatarbelakangi karena masyarakat dalam melakukan sewa menyewa, gadai, utang-piutang atau kerja sama lainnya terkait dengan pengarapan lahan pertanian dilakukan secara lisan, dan tidak adanya saksi. Masyarakat tidak paham bahwa aktifitas yang ditulis dan adanya saksi dapat memperjelas masalah yang terjadi dan sebagai bukti yang meyakinkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik melalui prosedur peradilan adat maupun pengadilan negeri. Tujuan Pengabdian untuk membangun kelompok masyarakat petani agar mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis sebagai alat bukti untuk mencegah dan penyelesaian sengketa perdata yang terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan penyuluhan dan pelatihan, yaitu kegiatan yang disertai dengan demonstrasi atau percontohan untuk menghasilkan keterampilan membuat perjanjian. Hasil Pengabdian, telah menambah wawasan tentang hukum perjanjian dan telah mampu secara mandiri membuat perjanjian tertulis. Selain itu telah memberikan solusi dengan harapan dapat merubah kebiasaan masyarakat desa Matang Seping, melakukan perjanjian lisan tanpa disertai saksi dalam penggarapan lahan pertanian. Menjadi kebiasaan perjanjian lisan atau tulisan disertai disertai alat bukti yang sah lainnya sesuai hokum yang berlaku yang memiliki kekuatan hokum yang kuat
Keywords
Pelatihan, Perjanjian Tertulis, Penggarapan, Lahan Pertanian
References
Muljono BE. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan. J Indep. 2017;5(1):1.
Anju Chornelus Turnip, ichardus F Talubun KK. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Dalam Perikatan Perdata. Law J. 2024;5(1):1–8.
Momuat O. Alat Bukti Tulisan Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan. Lex Priv VolII/No1/Jan-Mar/2014. 2014;II(8):137.
Juanda E. Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia. J Ilm Galuh Justisi. 2016;4(1):27.
DOI:
http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i6.2298-2302
Refbacks
- There are currently no refbacks.