UPAYA PENGUATAN DAN PEMBINAAN LEMBAGA ADAT DESA DALAM MELESTARIKAN KEBUDAYAAN DI DESA TRUCUK KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO

Gunawan Hadi Purwanto, Mochamad Mansur, Cindy Swastika Rahmania

Abstract


Lembaga adat desa yang merupakan kewenangan pemerintahan desa sebagaimana amanat Pasal 95 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kabupaten Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang berada di Provinsi Jawa Timur yang memiliki 419 Desa 11 Kelurahan yang tersebar di 28 wilayah Kecamatan. Desa Trucuk yang masuk ke dalam wilayah administratif Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro yang sampai dengan saat ini telah membentuk Lembaga Adat Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 188/69/KEP/412.411.003/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa Atau Lembaga Adat Desa (LKD/LAD) Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023-2026, tertanggal 2 Januari 2023. Pembentukan Lembaga Adat Desa bertujuan menghidupkan kembali tradisi lokal, seperti upacara adat dan seni budaya, sekaligus mengajarkan nilai-nilai luhur kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi berbasis budaya. Semakin masifnya pengaruh kebudayaan dari masyarakat luar semakin berpotensi menghilangkan budaya lokal masyarakat dengan cepat, dan hal tersebut dapat dicegah dengan mendorong pembentukan lembaga adat desa di masing-masing wilayah desa. Namun sejak  dibentuknya Lembaga Adat Desa oleh pemerintahan Desa Trucuk perlu adanya upaya peningkatan yang signifikan baik peran serta masyarakat maupun penguaran kelembagaan dari lembaga adat itu sendiri.


Keywords


Penguatan, Pembinaan, Lembaga_Adat_Desa, Kebudayaan.

Full Text:

PDF

References


Muh David Balya Al. (2023). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Tuturan: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora, 1(3), 26–53. https://doi.org/10.47861/tuturan.v1i3.272

Hidayat, F., & Yamin, M. N. (2021). Sistem Pemerintahan Desa Adat Ammatoa dalam Menata Masyarakat Adat di Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba. Jurnal Ilmu Sosiologi Dialektika Kontemporer, 9(2), 64–69. https://ojs.unm.ac.id/elektikakontemporer/article/download/31654/17265

Chandra, L., & Triwidaryanta, J. (2022). PROBLEMA RELASI KUASA Antara Lembaga Adat Dengan Pemerintah Desa (Studi Eksplanatif Tentang Relasi Pemerintah dan Lembaga Adat di Desa Pa’ Pala Kecamatan Krayan Timur Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara). Governabilitas (Jurnal Ilmu Pemerintahan Semesta), 3(2), 98–115. https://doi.org/10.47431/governabilitas.v3i2.217

Siswa, B., & Dasar, S. (2024). Dedikasi pkm. 4(2), 291–300.

Putri, F. M. (2024). Penguatan peran dan fungsi lembaga adat desa dalam upaya pelestarian nilai budaya dan hukum adat di desa mendalo indah. 7, 2166–2177.

Nahak, H. M. . (2019). Upaya Melestarikan Budaya Indonesia Di Era Globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5(1), 65–76.https://doi.org/10.33369/jsn.5.1.65-76

Kristin natalia D. (2019). Peranan Lembaga Adat dalam Pelaksanaan Pembangunanan di Desa Balla Barat Kecamatan Balla Kabupaten Mamasa. Beritagar, 12(1), 15–20.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i7.2910-2919

Refbacks

  • There are currently no refbacks.