EDUKASI PENYUSUNAN BUSINESS PLAN EKONOMI KREATIF PADA PELAKU UMKM KOTA BANDUNG

Minhajuddin Minhajuddin, Imam Budi Sumarna, Muh. Asy’ari

Abstract


Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor usaha yang sangat penting karena menyerap tenaga kerja yang sangat banyak. Selain itu, potensi sektor UMKM dalam pertumbuhan ekonomi nasional melalui bidang ekonomi kreatif sangat besar karena cakupan usaha yang sangat luas jika dikelola dengan baik. Namun demikian, terdapat berbagai kendala klasik dan hal yang fundamental dalam bisnis yang dialami oleh pelaku UMKM seperti tidak membuat laporan keuangan, tidak menyusunan rencana bisnis dengan baik, serta pemasaran yang masih konvensional dan mengabaikan digitalisasi. Hal ini menjadi dasar analisis untuk mengadakan workshop edukasi peningkatan pemahaman mengenai penyusunan rencana bisnis ekonomi kreatif pada pelaku UMKM kota Bandung. Kegiatan ini bertujuan untuk menstimulasi pelaku UMKM kota Bandung agar sadar pentingnya hal-hal fundamental dalam bisnis seperti laporan keuangan dan penyusunan rencana bisnis serta pemanfataan pemasaran digital. Terdapat empat materi dalam kegiatan ini meliputi konsep pengembangan bisnis UMKM, pemanfaatan platform digital, dasar-dasar digital marketing, dan keterampilan mengenali potensi diri dalam usaha kreatif. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM kota Bandung memahami dasar-dasar fundamental dalam rencana bisnis kreatif.


Keywords


Ekonomi Kreatif, Rencana Bisnis, UMKM Kota Bandung, Pemasaran Digital

Full Text:

PDF

References


Adinugraha, H. H. (2022). EKONOMI KREATIF: Konsep, Peluang, dan Strategi Pengembangan. Scientist Publishing.

Aspiranti, T. (2008). Potensi dan kendala usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Performa, 1, 35–53.

Fakhrudin, A., Yudianto, K., & Melly, Y. S. (2022). Perencanaan Bisnis (I). Deepublish.

Hidayat, A., Lesmana, S., & Latifah, Z. (2022). Peran Umkm (Usaha, Mikro, Kecil, Menengah) Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(6), 6707–6714.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241.

Jefri, U., & Ibrohim, I. (2021). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Banten. Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo, 7(1), 86–100.

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324–327.

Mulyani, S. H. (2017). Rancang Bangun Sistem Monitoring Dan Evaluasi Penelitian Dan Pengbdian Kepada Masyarakat (Studi Kasus: Universitas Respati Yogyakarta). Respati, 12(3).

Munthe, A., Yarham, M., & Siregar, R. (2023). Peranan Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 2(3), 593–614.

Nugraeni, D. A., & Triyono, T. (2023). Pengaruh Kesulitan Keuangan, Cash Flow, Financial Leverage, Cash Holding Terhadap Konservatisme Akuntansi Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Tahun 2019-2021. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(6), 7979–7987.

Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi kreatif pilar pembangunan Indonesia. Ziyad Visi Media.

Remmang, H. (2021). Perencanaan Bisnis UMKM. Sah Media.

Adinugraha, H. H. (2022). EKONOMI KREATIF: Konsep, Peluang, dan Strategi Pengembangan. Scientist Publishing.

Aspiranti, T. (2008). Potensi dan kendala usaha mikro kecil dan menengah. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Performa, 1, 35–53.

Fakhrudin, A., Yudianto, K., & Melly, Y. S. (2022). Perencanaan Bisnis (I). Deepublish.

Hidayat, A., Lesmana, S., & Latifah, Z. (2022). Peran Umkm (Usaha, Mikro, Kecil, Menengah) Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional. Jurnal Inovasi Penelitian, 3(6), 6707–6714.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241.

Jefri, U., & Ibrohim, I. (2021). Strategi Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Berbasis Ekonomi Kreatif di Kecamatan Puloampel Kabupaten Serang Banten. Jurnal Manajemen STIE Muhammadiyah Palopo, 7(1), 86–100.

Kusmanto, H., & Warjio, W. (2019). Pentingnya legalitas usaha bagi usaha mikro kecil dan menengah. Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 324–327.

Mulyani, S. H. (2017). Rancang Bangun Sistem Monitoring Dan Evaluasi Penelitian Dan Pengbdian Kepada Masyarakat (Studi Kasus: Universitas Respati Yogyakarta). Respati, 12(3).

Munthe, A., Yarham, M., & Siregar, R. (2023). Peranan Usaha Mikro Kecil Menengah Terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen Dan Akuntansi, 2(3), 593–614.

Nugraeni, D. A., & Triyono, T. (2023). Pengaruh Kesulitan Keuangan, Cash Flow, Financial Leverage, Cash Holding Terhadap Konservatisme Akuntansi Pada Perusahaan Sektor Pertambangan Tahun 2019-2021. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 4(6), 7979–7987.

Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi kreatif pilar pembangunan Indonesia. Ziyad Visi Media.

Remmang, H. (2021). Perencanaan Bisnis UMKM. Sah Media.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i4.1633-1642

Refbacks

  • There are currently no refbacks.