PENINGKATAN LAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DENGAN SIK-KESTRAD DI PRAKTIK AKUPUNKTUR NIKI HUSADHA

Putu Ika Farmani, Made Karma Maha Wirajaya, Ni Kadek Winda Patrianingsih, Ni Made Umi Kartika Dewi

Abstract


Di Akupuntur Niki Husadha, proses pendaftaran dan pencatatan riwayat kunjungan pasien masih dilakukan dengan cara konvensional atau manual. Selain itu, belum adanya alur pelayanan dan SOP yang digunakan dalam memberikan pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan dengan tujuan untuk menyediakan alur pelayanan dan SOP serta sistem informasi yaitu SIK-Kestrad untuk pencatatan dan pelaporan data pasien. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui tiga tahap yaitu persiapan, pelaksanaan dan evaluasi. Selama kegiatan pelatihan berlangsung, peserta yang hadir sangat antusias memahami alur pelayanan dan SOP yang dirancang serta pelatihan SIK-Kestrad yang diberikan. Berdasarkan hasil evaluasi selama pelatihan berlangsung, diperoleh hasil bahwa 85% tenaga kesehatan melakukan input data dengan benar. Hasil evaluasi pelaksanaan menunjukkan bahwa alur pelayanan sudah terpasang dan SOP sudah ditandatangani serta dilaksanakan dengan baik. Evaluasi SIK-Kestrad menunjukkan rata-rata 96% tenaga kesehatan telah melakukan input data dengan baik pada item yang telah diberikan, termasuk kelengkapan data pasien yaitu sebesar 98,3%. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berhasil meningkatkan kualitas pelayanan melalui penyediaan alur pelayanan, SOP dan SIK-Kestrad.

Keywords


Pelayanan Kesehatan Tradisional; Sistem Informasi

Full Text:

PDF

References


Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS). Jakarta: Balitbang Kemenkes RI; 2013.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI; 2018.

Sudirman S, Skripsa TH. Pemanfaatan Pelayanan Pengobatan Tradisional (Batra) Sebagai Role Model Back To Nature Medicine di Masa Datang. ARSY J Apl Ris Kpd Masy. 2020;1(1):45– 50.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4235/2021 Tentang Standar Profesi Akupunktur Terapis. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia; 2021.

Isnaini. Pengembangan Sistem Informasi Pencatatan dan Pelaporan Akupunktur di Poliklinik Akupunktur Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu [Internet]. Universitas Muhammadiyah Surakarta; 2022. Available from: http://eprints.ums.ac.id/34392/22/ARTIKEL PUBLIKASI.pdf

Wahyuningrum SE. Peranan Teknologi Informasi Pada Bidang Kesehatan. Universitas Katolik Soegijapranata; 2016.

Herawati. Pengembangan Sistem Aplikasi Layanan Home Care Rumah Sakit Islam (RSI) Jemursari Surabaya. Institut Teknologi Sepuluh Nopember; 2018.

Supriyati E, Meimaharani R. Sistem Informasi Pengobatan Tradisional Jawa (Petraja) Berbasis Web Responsif. Simetris J Tek Mesin, Elektro dan Ilmu Komput. 2014;4(1):21.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i4.1590-1596

Refbacks

  • There are currently no refbacks.