PELATIHAN PINJAMAN ONLINE: KENALI YANG LEGAL DAN ILEGAL, HINDARI JEBAKAN

Devni Prima Sari, Fadhilah Fitri, Yuki Fitria

Abstract


Meningkatnya penggunaan pinjaman online di masyarakat, terutama di kalangan pelajar dan pendidik, menimbulkan masalah baru dalam literasi keuangan. Kegagalan untuk memahami perbedaan antara pinjaman online yang legal dan ilegal, beserta risiko-risiko yang menyertainya, membuat banyak orang rentan terjebak dalam utang yang berbahaya. Di SMAN 3 Padang Panjang, instruksi khusus diberikan mengenai dimensi hukum pinjaman online. Program ini mencakup peserta tentang perbedaan antara pinjaman yang legal dan melanggar hukum, strategi untuk menghindari jebakan utang, dan kriteria untuk memilih pinjaman yang sesuai. Hasil penilaian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap dimensi hukum pinjaman online, yang diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan dan memfasilitasi penilaian keuangan yang lebih bijaksana di masa depan.


Keywords


legalitas pinjaman, literasi keuangan, risiko utang, keuangan pribadi

Full Text:

PDF

References


Annisa Laras, Najwa Salvabillah, Cindy Caroline, Jusini Delas H, Farra Dinda, & Mic Finanto. (2024). Analisis Dampak Judi Online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320–331. https://doi.org/10.55606/concept.v3i2.1304

Baihaqi, B. (2024). Perkembangan Pinjaman Online Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Pidie Jaya. Jurnal Al-Mizan, 11(1), 1–12. https://doi.org/10.54621/JIAM.V11I1.820

Buckland, J. (2018). New Areas of Commercial Banking Directed at Vulnerable People: Payday Lending and Mobile Banking. In Building Financial Resilience (pp. 47–108). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-319-72419-5_3

deGadai. (2024, March 8). Inovasi Terbaru dalam Aplikasi Pinjaman Online: Apa yang Harus Diperhatikan dan Diwaspadai? https://degadai.com/article/inovasi-terbaru-dalam-aplikasi-pinjaman-online-apa-yang-harus-diperhatikan-dan-diwaspadai

Dewi, N. M. R. (2021). Menyikapi Pinjaman Online, Anugerah atau Musibah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jabar/baca-artikel/14040/Menyikapi-Pinjaman-Online-Anugerah-atau-Musibah.html

OJK. (2018). Siaran Pers: Satgas Kembali Temukan 182 Fintech Peer-To-Peer Lending Tanpa Izin. Https://Ojk.Go.Id/Id/Berita-Dan-Kegiatan/Siaran-Pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Kembali-Temukan-182-Fintech-Peer-To-Peer-Lending-Tanpa-Izin.Aspx.

OJK. (2024). Financial Technology - P2P Lending. Https://Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financial-Technology/Default.Aspx. https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/default.aspx

Prihatni, R., Yatmoko, Y., Simbolon, H. O., Amalia, D., Meirsha, I. D. M. T., & Azis, S. A. (2024). Analisis Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan di Indonesia: Strategi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Finansial Masyarakat (N. Mayasari & A. H. M. Sastraatmadja, Eds.). CV Widina Media Utama.

Suleiman, A., Dewaranu, T., & Anjani, N. (2022). Creating Informed Consumers: Tracking Financial Literacy Programs in Indonesia. https://doi.org/10.35497/358319

Viana, E. D., Febrianti, F., & Dewi, F. R. (2022). Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan dan Minat Investasi Generasi Z di Jabodetabek. Jurnal Manajemen Dan Organisasi, 12(3), 252–264. https://doi.org/10.29244/jmo.v12i3.34207

Widdowson, D., & Hailwood, K. (2007). Financial literacy and its role in promoting a sound financial system. Reserve Bank of New Zealand Bulletin, 70(2), 37–47.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v8i1.279-285

Refbacks

  • There are currently no refbacks.