PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode seminar/dialog interaktif bahaya judi online ditinjau dari prespektif hukum positif dan hukum islam. Bahwa Judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan diakses internet sebagi perantara. Bahwa dari segi hukum islam, judi online merupakan perbuatan yang keji dan perbuatan setan, sedangkan dari ditinjau dari hukum positif dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar) kesimpulannya Judi online adalah perbutan tindak pidana atau yang melanggar norma hukum yang harus diberantas dan dari segi hukum islam adalah merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan. Disarankan kepada MUI Kota Padangsidimpuan agar disetiap khotbah jum’at disampaikan bahaya judi online dalam Prespektif hukum islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Sulaiman U (2020) perilaku menyimpang remaja dalam prespektifsosiologi (mihrani: revisi). Karmila Pare Allo. HTTP://ebooks.uin-alauddin.ac.id/
Rasyid, Z (2017) Perjudian Online Dikalangan Mahasiswa. Yoogyakarta. Skipsi
https://metro.tempo.co, diakses 10 Agustus 2024
Situs E-Journal Universitas Atmajaya Yogyakarta (2018)
komoinfo.go.id dalam https://tekno.tempo.co diakses 28 September 2024
Tafsir Quraish shihab dalam tafsir Al-Misbah, Jilid I Halaman 467-468
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i11.4837-4840
Refbacks
- There are currently no refbacks.