PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT BAHAYA JUDI ONLINE DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

Bandaharo Saifuddin, Fajar Padly, Marwan Busyoro

Abstract


Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan metode seminar/dialog interaktif  bahaya judi online ditinjau dari prespektif  hukum positif dan hukum islam. Bahwa Judi online  adalah permainan judi  melalui media elektronik dengan diakses internet sebagi perantara. Bahwa dari segi hukum islam, judi online merupakan perbuatan yang keji dan perbuatan setan, sedangkan dari ditinjau dari hukum positif dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu milyar) kesimpulannya Judi online  adalah perbutan tindak pidana atau yang melanggar norma hukum yang harus diberantas dan dari segi hukum islam adalah merupakan salah satu perbuatan yang di haramkan. Disarankan kepada MUI Kota Padangsidimpuan agar disetiap khotbah jum’at disampaikan bahaya judi online dalam Prespektif hukum islam.


Keywords


Bahaya- Judi Online-Prespektif -Hukum Positif-Hukum Islam

Full Text:

PDF

References


Sulaiman U (2020) perilaku menyimpang remaja dalam prespektifsosiologi (mihrani: revisi). Karmila Pare Allo. HTTP://ebooks.uin-alauddin.ac.id/

Rasyid, Z (2017) Perjudian Online Dikalangan Mahasiswa. Yoogyakarta. Skipsi

https://metro.tempo.co, diakses 10 Agustus 2024

Situs E-Journal Universitas Atmajaya Yogyakarta (2018)

komoinfo.go.id dalam https://tekno.tempo.co diakses 28 September 2024

Tafsir Quraish shihab dalam tafsir Al-Misbah, Jilid I Halaman 467-468




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i11.4837-4840

Refbacks

  • There are currently no refbacks.