UPAYA MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PADA MASYARAKAT DESA TRUCUK KECAMATAN TRUCUK KABUPATEN BOJONEGORO

Gunawan Hadi Purwanto, Mochamad Mansur, Lailatul Mutmainah

Abstract


Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan dengan dasar atas rasa prihatin terhadap tingginya angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro, karena perkawinan dibentuk bertujuan untuk mencapai kebahagiaan dunia sampai dengan akhirat. Ketidakmampuan mengolah setiap permasalahan yang dihadapi sangat besar kemungkinan memutuskan untuk mengakhiri bingkai rumah tangga yang dijalin dengan ikatan suci harus berakhir pada gerbang perceraian meskipun peristiwa tersebut dibenci oleh Tuhan Yang Maha Esa. Melihat kondisi sulitnya mempertahankan keutuhan dalam rumah tangga menjadi alasan tersendiri yang mendasari penulis untuk melakukan upaya pengabdian masyarakat dengan mewujudkan kesakinahan dalam rumah tangga. Dengan keadaan tersebut penulis bertujuan melakukan penyuluhan yang berkaitan dengan upaya mewujudkan keluarga sakinah yang diliputi dengan kasih dan sayang dalam rumah tangga. Selain itu, mengenalkan kriteria keluarga sakinah sebagaimana ketentuan dalam keputusan menteri agama republik Indonesia agar setiap keluarga berupaya memiliki keinginan untuk mewujudkan keluarga masing-masing ke arah sakinah I, sakinah II, sakinah III, dan sakinah III plus. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan cara penyuluhan, diskusi, dan tanya jawab terkait tema pembahasan, dan hasil kegiatan yang dicapai masyarakat memiliki pemahaman dan semangat untuk memperbaiki kualitas keluarga dengan standar yang diatur mengenai keluarga sakinah sebagaimana Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.


Keywords


Perkawinan, Perceraian, Keluarga Sakinah

Full Text:

PDF

References


Gunawan Hadi Purwanto, Efektivitas Program Bimbingan Perkawinan di Kabupaten Bojonegoro, Vol. 8 No. 2 (2020): Jurnal Independent

Gunawan Hadi Purwanto, Status Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) Pada Kantor Urusan Agama (Kua) Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Pasca Diterbitkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, Vol. 9 No. 2 (2020): Jurnal Pro Hukum

Gunawan Hadi Purwanto, Peran Penyuluh Fungsional Agama Islam Non Pegawai Negeri SipilBidang Keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Rumah Tangga yang Harmonis di Wilayah Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Binamulia Hukum Volume 11, Nomor 2, Desember 2022

Mochamad Mansur, Peran Kantor Urusan Agama Dalam Mengurangi Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Bojonegoro (Study pada Kantor Urusan Agama di Kabupaten Bojonegoro), Jurnal Independent, Vol. 7 No. 2 September 2019

Tampubolon, Elisabeth Putri Lahitani. Permasalahan Perkawinan Dini di Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Sains 2.05 (2021), Vol. 2 No. 5

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i10.3908-3915

Refbacks

  • There are currently no refbacks.