MODERASI PENDIDIKAN ISLAM MELALUI GERAKAN LITERASI DIGITAL DI MTS AIAI SUNGAI SELAN, BANGKA TENGAH
Abstract
Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju, tuntutan terhadap dunia pendidikan berbarengan dengan tuntutan kemajuan tersebut, pendidikan dituntut untuk berdinamis, oleh karena Pendidikan merupakan bentuk paling substansi dalam kehidupan manusia. Selain itu juga, faktanya semakin nampak bahwa pendidikan Islam selama ini dilakukan dengan melalui metode lama (ceramah) yang lebih banyak (dominan). Sehingga menimbulkan penilaian atau stigmatisasi adanya kebekuan (stagnasi) konsep Pendidikan Islam yang menyebabkan pendidikan Islam kian tertinggal.
Selain itu, penggunaan metode pembelajaran dalam proses belajar mengajar yang digunakan diantaranya metode ceramah, tanya jawab, demonstrasi, diskusi dan pemberian tugas dan metode latihan dirasakan perlu adanya penyegaran agar peserta didik/siswa tidak merasa bosan dengan proses pembelajaran. Melalui kegiatan gerakan literasi digital diharapkan menjadi langkah awal bagi peserta didik/siswa dan guru-guru di MTS AiAi dalam melaksanakan pembelajaran khususnya Pendidikan Islam. Oleh karenanya, diharapkan pengabdian ini dapat menjadi solusi konkret terhadap moderasi pendidikan islam di MTS AiAi.
Metode pelaksanaan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini terbagi menjadi 3 tahapan kegiatan yaitu tahapan persiapan, pemberian materi dan pasca pelaksanaan kegiatan, dengan estimasi waktu pelaksanaan kurang lebih selama 4 bulan dari bulan Juni - September 2024. Kegiatan dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada murid-murid dan guru-guru MTS AiAi di Sungaiselan mengenai pembelajaran literasi digital di Era Modern pada Pelajaran Pendidikan islam.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Creswell, John W. 2015. Penelitian Kualitatif & Desain Riset. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
https://stai-binamadani.e-journal.id/Tarbawi/article/view/388
Mansur Alam, “Studi Implementasi Pendidikan Islam Moderat Dalam Mencegah Ancaman Radikalisme Di Kota Sungai Penuh Jambi”, Jurnal Islamika, (Vol. 1, No. 2 Tahun 2017), hlm. 36.
M. Saekan Muchith, “Radikalisme Dalam Dunia Pendidikan”, Jurnal Addin, (Vol. 10, No. 1 Tahun 2014), hlm. 165.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1, ayat (2).
Refbacks
- There are currently no refbacks.