PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN OLEH NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN HUKUM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK
Abstract
Akta autentik ialah instrumen bukti tertulis untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Secara khusus, Notaris memiliki kewenangan pada pembuatan akta autentik sebagaimana telah diatur pada undang-undang. Pentingnya implementasi prinsip kehati-hatian oleh notaris pada pembuatan akta autentik selaku bentuk pelayanan hukum yang memberi kepastian maupun perlindungan hukum untuk masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dalam memberikan pelayanan hukum pembuatan akta autentik dan apa akibat hukum jika notaris tidak menerapkan prinsip tersebut. Penulisan ini mempergunakan metode observasi juga wawancara bersama staf Kantor Notaris & PPAT Basuki Juni Nugraha, SH. Hasil penelitian ini, menjelaskan bahwasanya penerapan prinsip kehati-hatian oleh notaris dimulai dari melakukan pengenalan terhadap penghadap, mengecek data yang diajukan penghadap sesuai dengan pernyataan yang diberikan dan memastikan semua teknik administratif telah lengkap untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari. Kemudian untuk akibat hukum dapat dilihat dari perbuatan hukumnya terlebih dahulu. Terhadap akta yang cacat, maka bisa batal demi hukum maupun bisa dibatalkan dan notaris yang terbukti berbuat kesalahan haruslah bertanggungjawab secara hukum baik secara perdata, administratif maupun pidana. Pada kegiatan pengabdian berlangsung, penulis ikut berkontribusi dalam pemenuhan penerapan prinsip kehati-hatian pembuatan akta autentik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. https://www.kemhan.go.id/ppid/wp-content/uploads/sites/2/2016/11/UU-2-Tahun-2014.pdf
Achmad, A. S. (2023). Tanggung Jawab Profesi Hukum Notaris dalam Tindakan Malapraktik dan Deliberate Dishonesty Action (A. A. Indradewi (ed.)). Jejak Pustaka.
Ariesta Rahman, F. (2018). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. Jurnal Lex Renaissance, 3(2), 423–440. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss2.art11
Hakim, S. H., Hamidi, J., & Soecipto, S. (2015). Prinsip Kehati-hatian Notaris pada Proses Take Over Pembiayaan KPRS Perbankan Syariah Berdasarkan Prinsip Musyarakah Mutanaqisah (Studi di Bank Muamalat Indonesia). Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://www.neliti.com/id/publications/35501/prinsip-kehati-hatian-notaris-pada-proses-take-over-pembiayaan-kprs-perbankan-sy
Kholidah, Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2023). Notaris dan PPAT di Indonesi Aplikasi Teori Dan Praktik Dalam Pembuatan Akta. Semesta Aksara. https://repo.uinsyahada.ac.id/1538/2/notaris dan PPAT.pdf
Martinelli, I., Alam, M. J. K., & Fitzgerald, S. E. (2022). Mengenal Profesi Notaris Melalui Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Prosiding Serina IV UNTAR 2022, 2(1), 1255–1262. https://doi.org/https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.19899
Priaji, S. A. A. (2022). Tanggung Jawab Notaris Atas Karya yang tidak Menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Studi tentang Gugatan Pembatalan Akta Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3390 K/ Pdt/2015). Officium Notarium, 2(1), 40–50. https://doi.org/https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss1.art5
Sonbai, A. A. P. K., Mahendrawati, N. luh M., & Santika, I. B. A. P. (2022). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Menjalankan Jabatan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (P. A. S. Wesna (ed.); 1st ed.). CV. Literasi Nusantara Abadi.
Yanti, S. (2015). Akibat Hukum Terhadap Pembuatan Akta Otentik yang tidak Memenuhi Kewajiban Notaris Sebagaimana Mestinya Diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Analisis Putusan No. 09/PDT.G/2010/PN-MBO). Premise Law Journal. https://www.neliti.com/id/publications/14075/akibat-hukum-terhadap-pembuatan-akta-otentik-yang-tidak-memenuhi-kewajiban-notar
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2966-2976
Refbacks
- There are currently no refbacks.