KESADARAN HUKUM TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Nur Sutikno. (2020). Bonus Demografi Di Indonesia. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 12(2), 421–439. https://doi.org/10.54783/jv.v12i2.285
Dyana, B. (2022). Refleksi Masyarakat Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro Dalam Aturan Usia Batas Nikah. Journal Hukum Islam Nusantara, 05(02), 1–11. https://badilag.mahkamahagung.go.id/.
Febriyanti, N. H., & Aulawi, A. (2021). Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik, 4(1), 34–52. https://doi.org/10.47080/propatria.v4i1.1111
Fransiska Novita Eleanora. (2020). Jurnal Hukum volume XIV/No.1/ Juni 2020 Nehru Asyikin... Jurnal Hukum, XIV(1), 31–49.
Rohmawati. (2023). Peningkatan kesadaran hukum dan penguatan keluarga maslahah sebagai ikhtiar pencegahan perkawinan anak. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 11(2), 72–81. https://jurnal.stkippgritulungagung.ac.id/index.php/jadimas/article/view/4912
Surianto. (2020). Analisis Perkawinan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Energy For Sustainable Development: Demand, Supply, Conversion And Management, 5(2), 1–14.
Zulfiani. (2017). Perkawinan Anak Di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. 12, 211–222.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i8.2841-2848
Refbacks
- There are currently no refbacks.