PENDAMPINGAN DAN PEMASARAN BIBIT IKAN LELE JAYA FARM “PAK DEDY” DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN ARUT SELATAN KOTAWARINGIN BARAT KALIMANTAN TENGAH

Putri Ayi Winarsasi

Abstract


Desa Karanganyar merupakan perkumpulan kecil yang berada kurang lebih 9 KM dari kota Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Desa Karanganyar RT 24 memiliki keterbatasan potensi dalam hal UMKM. Desa ini memiliki 2 kelompok tani aktif dan komoditas utamanya ialah sawi. Sebagian besar masyarakat berprofesi sebagai petani dengan komoditas sawi yang sudah cukup besar sehingga masyarakat sekitar memberi julukan kepada Desa Karanganyar RT 24 dengan sebutan “Kampung Sawi”. Sedangkan dalam hal budidaya perikanan terdapat tempat pembibitan ikan lele di desa ini. Bibit ikan lele tersebut biasanya dibeli oleh masyarakat Pangkalan Bun dan sekitarnya untuk selanjutnya dibesarkan. Dengan menggunakan IPTEK pemasaran yang dilakukan oleh usaha pembibitan ikan lele ini bisa lebih diperluas dan lebih dikenal masyarakat Kotawaringin Barat mengingat bahwa usaha pembibitan ikan lele yang ada di Dusun Karanganyar ini kurang terekspos masyarakat. Pelaksanaan pengabdian Masyarakat ini dilakukan mulai dari tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan 25 September 2022, tepatnya dilakukan selama 2 bulan. Pemasaran dilakukan dengan pembuatan brosur yang disebar melalui Car Free Day dan media sosial. Pembuatan penunjuk arah lewat Google Map dilakukan untuk memberi kemudahan calon konsumen jika ingin langsung datang ke tempat dan mengecek langsung kualitas bibit lele. Link shortcut whatsapp juga dibuat dan diletakkan di bio instagram usaha agar calon konsumen pengguna instagram tidak perlu lagi mengetik secara manual nomor pemilik usaha. Tinggal “klik” link yang ada di bio lalu langsung diarahkan ke ruang chat whatsapp antara calon pembeli dan pemilik usaha.


Keywords


Pendampingan, pemasaran, bibit ikan, ikan lele, desa karanganyar

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.

Anggraeni, F. D. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal (Studi Kasus Pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang) | Jurnal Administrasi Publik. Jap FIA UB, 1(6). http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/195

Darwanto. (2013). Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Semarang . Diponegoro Journal Of Economics, 2(4), 1–13. https://media.neliti.com/media/publications/19599-ID-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-berbasis-ekonomi-kreatif-di-kot.pdf

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i6.2294-2301

Refbacks

  • There are currently no refbacks.