PENGATURAN TATA CARA PEMILIHAN DI DESA DANGIN PURI KELOD

I Komang Bagus Suarjana, Kadek Julia Mahadewi

Abstract


Pemilihan umum (Pemilu) merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memilih wakil mereka dalam lembaga legislatif atau memilih pemimpin eksekutif. Dalam konteks Indonesia, pemilu tidak hanya bertujuan untuk mencapai negara demokratis, tetapi juga untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, menjaga keadilan, dan mencegah kecurangan dalam proses pemilihan umum. Asas-asas pemilu, yang dikenal sebagai Luber Jurdil, menjadi landasan utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Program kerja Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Bali , bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemilihan umum, memastikan partisipasi yang merata dalam pemilihan, dan mempromosikan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. Metode penelitian yang diterapkan dalam KKN ini melibatkan observasi kondisi wilayah, observasi kegiatan sehari-hari masyarakat, penyusunan program kerja, dan pelaksanaan program kerja. Program ini meliputi strategi edukasi dan sosialisasi tentang tata cara pemilihan umum serta penerapannya melalui kegiatan nyata, seperti sosialisasi, edukasi, dan penerapan tata cara pemilihan umum dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. Hasil dari program ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam partisipasi masyarakat desa dalam proses pemilihan umum, meningkatnya tingkat pendidikan politik di kalangan masyarakat, dan peningkatan keterbukaan dan transparansi dalam proses pemilihan umum. Melalui dedikasi masyarakat, program ini berhasil mencapai tujuan yang diharapkan, yang akan berdampak positif pada stabilitas politik, pembangunan demokrasi lokal, dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.


Keywords


Pemilihan umum, peraturan, dan tata cara.

Full Text:

PDF

References


Amal, Ichsanul, M. I., & Muhaimin, A. (2023). Pola Edukasi Politik Pencegahan Golput Dan Politik Identitas Akun Detikcom Di Media Sosial Facebook. Jurnal Prodi Ilmu Politik, 2(4), 210–222.

Arianto, B. (2011). Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih Dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 51–60.

Bashar, K., Dismawati, Sartika, Annisa, N., & Yuniar. (2019). Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Kecurangan Pemilu Serentak Tahun 2019 Di Kelurahan Pandang Kota Makassar. Jurnal PENA, 6(2). http://journal.unismuh.ac.id/

Budiarjo, M. (2008). Dasar - Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Cahyani, Indira, N. W., & Mahadewi, K. J. (2023). Pelaksanaan Sosialisasi Pengaruh Gadget Pada Siswa-Siswi Sd Negeri 1 Biaung Kabupaten Tabanan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Ilmu Keguruan Dan Pendidikan (JPM-IKP), 6(1), 36–40.

Cahyo, M. B. D. (2015). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Menggunakan Hak Suara pada Pemilu Legislatif 2014. Pandecta Research Law Journal, 10(1).

Ginanjar, D., Hanifah, F., & Huda, U. N. (2020). Dimensi Pemilu Dalam Sistem Distrik Dan Proporsional. KHAZANAH MULTIDISIPLIN, 1(1), 21–30. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/km

Halilah, S. (2022). Analisis Peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Partisipasi Politik Masyarakat Di Pilkada Serta Meminimalisir Golput. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 5(II).

Indraewati, A., & Rahmiati. (2021). Aspek Hukum Golongan Putih Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 2(3).

Iswardhana, M. R., Zakinah, M., Maharani, G. A., Tayan, W. G., & Nuraini, A. (2023). Kampanye Gunakan Hak Suara Dan Jangan Golput Pada Pemilu 2024 Untuk Generasi Muda. PaKMas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 117–222.

Junaidi, V., Agustyati, K., & Hastomo, I. S. (2013). POLITIK HUKUM SISTEM PEMILU: Potret Keterbukaan dan Partisipasi Publik dalam Penyusunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kerjasama CDI dan Perludem. Yayasan Perludem.

Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2).

Kirani, D. Y., & Mahadewi, K. J. (2023). Pencegahan Golput Pada Pemilu 2024 Di Desa Dangin Puri Kelod.

Mahadewi, K. J. (2023). Peranan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Ruang Wilayahh Provinsi Bali Tahun 2009-2029 Dalam Konteks Perubahan Sosial. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 126–133.

Mahfud, & Sultan, L. (2023). Strategi Komisi Pemilihan Umum Dalam Menekan Angka Golput Pada Pemilihan Wali Kota Makassar. Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syar’iyyah, 4(1), 76–85.

Nugraha. (2019). Perwujudan Pemilu yang Luberjurdil melalui Validitas Daftar Pemilih Tetap. Jurnal Suara Hukum, 1(1), 155–171.

Solihin, Lukman, Indah, P., Hijriani, Ika, Utama, Bakti, & Gandasari, N. (2021). Membentuk Warga Negara yang Demokratis: Konstruksi Literasi Kewargaan dalam Mata Pelajaran PPKn. Pusat Penelitian Kebijakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sugiarto, B., Marwah, S., & Akbar, A. A. S. (2021). Pengantar Studi Demokrasi. Unsoed Press.

Suharyanti, & Noni, N. P. (2020). Aspek Hukum Golongan Putih Dalam Pemilihan Umum. Jurnal Akses, 12(2), 141–150.

Tanggala, M. (2018). Golput Partisipasi Dalam Pemilu Dalam Pemilu: Tinjauan Psikologi Politik. Wijana Mahadikarya




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i4.1191-1201

Refbacks

  • There are currently no refbacks.