SOSIALISASI PENTINGNYA KESADARAN MASYARAKAT DALAM MENGGUNAKAN HAK SUARA PADA PEMILU DAMAI 2024 DESA DANGIN PURI KELOD
Abstract
Pemilihan Umum(Pemilu) Merupakan tempat dimana rakyat mengekspresikan kedaulatannya untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan wakil Presiden. Permasalahan Yang diangkat yaitu Apa yang menjadi kendala masyarakat tidak menggunakan hak suaranya?, Bagaimana penerapan pemilu Damai Di Desa Dangin Puri Kelod?. Sosialisasi yang dilaksanakan di Banjar Jayagiri bertujuan untuk meningkatkan Pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menggunakan hak suara yang mereka miliki, serta sosialisasi dilakukan untuk mengetahui alasan yang melatarbelakangi rendahnya partisipasi pemilih. Faktor umum yang sering menjadi hambatan termasuk kurangnya pemahaman tentang pentingnya menggunakan hak suara, terutama di wilayah yang kurang mendapatkan sosialisasi mengenai pemilu. Hasil penelitian ini, diharapkan kedepannya Desa Dangin Puri kelod dapat menjadi wadah demokrasi yang kuat dan melibatkan seluruh masyarakat ikut serta aktif dalam kegiatan demokrasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Miaz, Y. (2012). Pola Perilaku Pemilih Pemilu masa Orde Baru dan Reformasi PARTISIPASI POLITIK.
Haryanto. (2018). Sosialisasi Politik: Suatu Pemahaman Awal. In H. Mada (Ed.), Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2). Penerbit PolGov.
Arianto, B. (2011). Analisis Penyebab Masyarakat Tidak Memilih dalam Pemilu. Jurnal Ilmu Politik Dan Ilmu Pemerintahan, 1(1), 51–60.
Asshiddiqie, J. (2013). Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu. PT RajaGrafindo Persada.
Badoh, I. Z. F., & Dahlan, A. (2010). Korupsi Pemilu di Indonesia. ndonesia Corruption Watch.
Cahyo, M. B. D. (2015). Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Menggunakan Hak Suara pada Pemilu Legislatif 2014. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4197
Gleko, P., Suprojo, A., & Lestari, A. W. (2017). Strategi Komisi Pemilihan Umum dalam Upaya Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (JISIP), 6(1).
Hidayat, A. (2020). Manfaat Pelaksanaan Pemilu Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Politicon: Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 61–74.
Julia Mahadewi, K. (2023). Dalam Konteks Perubahan Sosial. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 126-133.
Kartini, D. S. (2017). Demokrasi dan Pengawas Pemilu. Journal of Governance, 2(2),146–162. https://doi.org/10.31506/jog.v2i2.2671
Laporan Kuliah Kerja Nyata Periode 16 Januari s/d 11 Februari 2023 Edukasi Digital Marketing dalam Pengembangan Potensi Wisata Desa Biaung di Era Digital, n.d. (2023).
Mahadewi, K. J., Arsawati, N. N. J., Rama, B. G. A., Nandari, N. P. S., & Prasada, D. K. (2023). Sosialisasi Peran Serta Generasi Milenial dalam Membangun Desa Wisata Kenderan Tegalang Kabupaten Gianyar. Martabe: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(3), 1029–1034.
Nurkinan, N. (2018). Peran Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif Dan Pilres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesiana, 3(1), 26–40. https://journal.unsika.ac.id/index.php/politikomindonesiana/article/view/1409
Philipus, M. H. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Bina Ilmu, Surabaya, 25.
Purba, A. M. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Prosedur Pemilu yang Bermutu dan Berintegritas. Publik Reform, 8(2), 36–44. https://doi.org/10.46576/jpr.v8i2.1660
Rois, I., & Herawati, R. (2018). Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu dalam rangka Mewujudkan Integritas Pemilu. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 7(2), 267–279.
Tamrin, A. (2013). Urgensi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung di Era Reformasi. Jurnal Cita Hukum, 1(2). https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.2990
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i4.1172-1180
Refbacks
- There are currently no refbacks.