PENGUATAN PERAN DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA DALAM UPAYA PELESTARIAN NILAI BUDAYA DAN HUKUM ADAT DI DESA MENDALO INDAH

Mislan Mislan, Fevi Mawadhah Putri

Abstract


Penguatan peran dan fungsi Lembaga Adat Desa di Mendalo Indah merupakan sebuah pengabdian kepada masyarakat berbasis metodologi kemitraan Universitas Masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam memahami, mengamalkan, dan mempertahankan nilai-nilai budaya dan hukum adat yang ada di masyarakat. Kegiatan pengabdian ini menjadi langkah konkret untuk memberdayakan masyarakat Mendalo Indah, tujuannya tidak hanya terfokus pada peningkatan pengetahuan mengenai nilai-nilai adat, tetapi juga memperkuat peran serta Lembaga Adat Desa dalam kehidupan sehari-hari. Melalui serangkaian kegiatan pengabdian, telah dilakukan pelatihan hukum adat untuk meningkatkan pemahaman anggota Lembaga Adat Desa dan masyarakat, penyusunan ulang pengurus lembaga adat, serta FGD mengenai pencegahan dan penyelesaian kasus pelanggaran hukum adat. Hasil dari kegiatan ini disepakati beberapa aturan hukum adat yang akan menjadi acuan semua pihak dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sebagai upaya pelestarian untuk pelestarian nilai budaya dan hukum adat di Desa Mendalo Indah.


Keywords


Lembaga Adat Desa, Budaya, Hukum Adat, Desa Mendalo Indah

Full Text:

PDF

References


Amisah, A., Almanisa, S., Anggraini, M., Waisaka, N., & Neltje, J. (2023). Identifikasi Pembidangan Hukum Adat Dan Unsur-Unsur Dasar Yang Menjadi Landasan Hukum Adat. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(5), 2545-2551.

Anwar Y, Adang. 2013. Sosiologi untuk Universitas. Bandung [ID]: Refika Aditama

Darman, I. K. (2021). Penerapan dan Sanksi Hukum Adat pada Masyarakat Di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan. Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1).

Denis L, Cowen R. 2001. Values, Cultures and Education: An Overview. London: Kagan.

Firmansyah, F., Isjoni, I., Asril, A., & Ibrahim, B. (2022). Peran Lembaga Adat Kampar Dalam Mempertahankan Nilai Budaya Lokal Di Kabupaten Kampar. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(2), 423-430.

Koentjaraningrat. 1979. Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Djambatan

Ntonzima L dan Bayat MS. 2012. The role of traditional leaders in south africa -a relic of the past, or a contemporary reality. Arabian Journal of Business and Management Review. Volume 1 (Nomor 6): 1-21

Nurdin, F., & Defrianti, D. (2018). Eksistensi dan penerapan hukum adat melayu di kota jambi. Titian: Jurnal Ilmu Humaniora, 2(02), 341-364.

Rahim, E. I. (2022). Penguatan Kapasitas Tata Kelola Lembaga Adat Desa Bongo Melalui Penyuluhan Terkait Pelestarian Kearifan Lokal dan Hukum Adat Masyarakat. Jurnal Abdidas, 3(4), 702-709.

Ramadinah, D., Setiawan, F., Ramadanti, S., & Sulistyowati, H. (2022). Nilai-nilai Budaya dan Upaya Pembinaan Aktivitas Keagamaan di MTs N 1 Bantul. PANDAWA, 4(1), 84-95.

Redfield, R. 1956. Peasant Society and Culture.Chicago: University of Chicago Press

Sarjiyati, S. (2021). Masyarakat Hukum Adat (MHA): Studi Penguatan Kapasitas Lembaga Adat Desa Melalui Pembentukan Peraturan Desa. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(2), 108-130.

Setyaningrum, N. D. B. (2018). Budaya lokal di era global. Ekspresi Seni: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Karya Seni, 20(2), 102-112.

Soekanto S. 2012. Sosiologi sebagai Pengantar. Jakarta [ID]: CV Rajawali

Syakhrani, A. W., & Kamil, M. L. (2022). Budaya Dan Kebudayaan: Tinjauan Dari Berbagai Pakar, Wujud-Wujud Kebudayaan, 7 Unsur Kebudayaan Yang Bersifat Universal. Cross-border, 5(1), 782-791.

Widjaja A.W. 1986. Komunikasi dan Hubungan Masyarakat. Jakarta[ID]: Bina Aksara.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i6.2166-2177

Refbacks

  • There are currently no refbacks.