PENYULUHAN HUKUM DAN PENDAMPINGAN UMKM ULLY CAKERY TERKAIT PENTINGNYA PENDAFTARAN CIPTAAN DAN PERIZINAN BERUSAHA
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual adalah hak milik yang sah dan diakui secara sah atas benda tidak berwujud yang berupa kekayaan intelektual/kreatif. Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat penting untuk melindungi UMKM dalam kegiatan usahanya sehingga tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Kemudian, legalitas Perizinan berusaha juga diperlukan, agar UMKM mendapat perlindungan hukum. Penyuluhan hukum atau sebagai konsultasi hukum merupakan salah satu kegiatan pemberian informasi dan pemahaman tentang norma-norma hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini guna menciptakan dan mengembangkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, guna terciptanya budaya hukum berupa budaya ketertiban, disiplin, mematuhi atau menaati hukum, standar, undang-undang dan peraturan yang berlaku untuk tujuan menjaga supremasi hukum. Berdasarkan observasi Tim Pengabdi pada Ully cakery yang bergerak dibidang usaha makanan dan kue, terletak di Jalan Samari 2 Perumahan Graha Pesona Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sampai dengan saat ini, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemilik Ully cakery, belum pernah mengikuti kegiatan penyuluhan hukum terkait HAKI, belum pernah mendaftarkan ciptaan HAKI, belum memiliki NIB dan juga belum memiliki izin industri Rumah tangga seperti PIRT, salah satu alasannya disebabkan karena kurangnya pemahaman pemilik Ully cakery, terkait dasar hukum, peraturan, serta proses dan prosedur pendaftaran ciptaan dan perizinan berusaha yang dimaksud. Berdasarkan latar belakang ini, maka pengabdi mencoba membantu memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan, terkait pentingnya pendaftaran ciptaan (HAKI) dan perizinan berusaha, agar kedepan Ully cakery semakin berkembang serta mendapatkan perlindungan hukum dalam seluruh kegiatan usahanya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adrian Sutedi. (2010). Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Anggraeni, F. D. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal (Studi Kasus Pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang) | Jurnal Administrasi Publik. Jap FIA UB, 1(6). http://administrasipublik.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jap/article/view/195
Darwanto. (2013). Pengembangan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (Umkm) Berbasis Ekonomi Kreatif Di Kota Semarang . Diponegoro Journal Of Economics, 2(4), 1–13. https://media.neliti.com/media/publications/19599-ID-pengembangan-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkm-berbasis-ekonomi-kreatif-di-kot.pdf
H. OK. Saidin. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi revisi Cetakan ke-10, Juni. Rajawali press.
Insan Budi Maulana. (2009). Politik Dan Manajemen Hak Kekayaan Intelektual. PT. Alumni.
Munir Fuady. (2011). Pengantar Hukum Bisnis. Citra Aditya Bakti.
Sulasno. (2018). Penerapan Kekayaan Intelektual (KI) Terhadap Umkm Sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan | Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Ajudikasi, 2(2). https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v2i2.958
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i10.3753-3758
Refbacks
- There are currently no refbacks.