IMPLEMENTASI MEDIASI SEBAGAI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PN DENPASAR

Ni Nyoman Mitha Sakarani, Bagus Gede Ari Rama

Abstract


Pengadilan di Indonesia saat ini sedang dihadapkan dengan permasalahan mengenai bagaimana menerapkan sistem penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diinginkan oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terwujud dengan baik. Pengimplementasian mediasi untuk mewujudkan asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mengatur mengenai ketentuan mediasi di Pengadilan. Implementasi mediasi di pengadilan dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti keseriusan, kesungguhan, dan ittikad baik para pihak dan bahwa penyelesaian perkara perdata jauh lebih baik apabila dapat diselesaikan melalui jalur mediasi daripada melalui jalur litigasi. Untuk meningkatkan keberhasilan mediasi, iktikad baik para pihak dan keahlian mediator menjadi penting. Tujuan pengabdian masyarakat ini adalah untuk menyampaikan informasi tentang mediasi sebagai penyelesaian perkara perdata kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mediasi dapat dirasa dan dipercaya sebagai suatu proses yang sangat penting yang dapat menyelesaikan sengketa di antara para pihak

Keywords


Implementasi, Mediasi, Penyelesaian Sengketa

Full Text:

PDF

References


Adi Nugroho, S. (2019). Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Edisi Pertama. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP.

Hidayat, M. (2016). STRATEGI DAN TAKTIK MEDIASI Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Edisi Pertama. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Pruitt, D. G. (2004). Konflik Sosial. Pustaka Pelajar.

Triana, D. N. (2019). ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (Penyelesaian Sengketa Alternatif dengan Model Mediasi, Arbitrase, Negosiasi, dan Konsiliasi, Edisi Pertama. Yogyakarta: KAIZEN SARANA EDUKASI.

Karmuji. (2016). Peran dan Fungsi Mediator dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, VII(1), 36–52.

Praktyasa, A., Asmara, R., & Martana, A. (2016). Efektivitas Itikad Baik dalam Mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i9.3199-3204

Refbacks

  • There are currently no refbacks.