OPTIMALISASI PELAKSANAAN PELAYANAN HUKUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR

Ayu Diah Cintyadewi, Bagus Gede Ari Rama

Abstract


Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang rentan mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik dan mendapatkan keadilan. Persoalan kesetaraan bagi penyandang disabilitas tidak hanya menyangkut infrastruktur (sarana-prasarana) dan pelayanan publik, tetapi juga minimnya akses keadilan (access to justice). Asas equality before the law menghendaki adanya keadilan yang bisa didapatkan oleh semua orang secara sama tanpa memandang perbedaan. Setiap orang dihadapan hukum harus diperlakukan sama dan memperoleh hak yang sama tidak terkecuali hak memperoleh perlindungan hukum yang setara dan adil tanpa diskriminasi. Keterbatasan aksesibilitas dan ketidakadilan dalam pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-Undang ini telah mengubah cara pandang penyandang cacat menjadi penyandang disabilitas bahwa dalam UU ini penyandang disabilitas bukan lagi sebagai obyek hukum tetapi sudah menjadi subyek hukum Untuk itu yang menjadi permasalahan adalah 1. Apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengoptimalisasikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas? 2. Apa saja faktor penghambat dalam mengoptimalisasikan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas di Pengadilan Negeri Denpasar?. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk mengetahui apakah dari regulasi yang ada pelaksanaannya di masyarakat sudah optimal atau belum, dan apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan pelayanan hukum bagi penyandang disabilitas.


Keywords


Penyandang Disabilitas, Pelayanan Hukum, Pengadilan Negeri

Full Text:

PDF

References


Danang Wijayantol elt. all., Aksels Hukum dan Keladilan Bagi Difabell, Majalah Kolmisi Yudisial, Eldisi April-Juni 2018, hlm. 5

Solelkantol, Solelrjolnol. Faktolr-Faktolr Yang Melmpelngaruhi Pelnelgakan Hukum. Delpolk: Rajawali Prels. 2021.

Hasil wawancara delngan I Wayan Sudana, S.El. Selkreltaris Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A, 12 Juli 2023, Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A.

Hasil wawancara delngan Gusti Ngurah Arya Dharma Susisa, S.H. Staf Kelpanitelraan Pidana Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A, 13 Juli 2023, Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A.

Hasil wawancara delngan Agus Akhyudi, S.H., M.H. Wakil Keltua Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A, 14 Juli 2023, Pelngadilan Nelgelri Delnpasar Kellas I A.

Asti, A. I. (2021). Pellayanan Hukum Telrhadap Pelnyandang Disabilitas Dalam Prolsels Pelradilan Pidana Di Pelngadilan Nelgelri Mataram (Dolctolral disselrtatioln, Univelrsitas Mataram).

Mawaddah, F. H., & Haris, A. (2022). Implelmelntasi layanan pelradilan bagi pelnyandang disabilitas pelrspelktif telolri elfelktivitas hukum Solelrjolnol Solelkantol. Sakina: Jolurnal olf Family Studiels, 6(2).

Putri, I. M., & Irawan, H. PElMElNUHAN HAK BAGI PElNYANDANG DISABILITAS DALAM MElMPElROlLElH PElLAYANAN HUKUM DI PElNGADILAN AGAMA.

Risdiantol, D. (2017). Pelrlindungan Telrhadap Kellolmpolk Minolritas Di Indolnelsia Dalam Melwujudkan Keladilan Dan Pelrsamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Relchts Vinding: Meldia Pelmbinaan Hukum Nasiolnal, 6(1), 125-142.

Irawan, H., & Putri, I. M. PElMElNUHAN HAK BAGI PElNYANDANG DISABILITAS DALAM MElMPElROlLElH PElLAYANAN HUKUM DI PElNGADILAN AGAMA.

Prolpiolna, J. K. (2021). Implelmelntasi Akselsibilitas Fasilitas Publik Bagi Pelnyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Solsiollolgi, 10.

Indolnelsia, Undang-Undang Nolmolr 39 Tahun 1999 telntang Hak Asasi Manusia, (LNRI Nolmolr 165 Tahun 1999 TLNRI Nol. 3911)

Indolnelsia, Undang-Undang Nolmolr 8 Tahun 2016 telntang Pelnyandang Disabilitas, (LNRI Nol. 69 Tahun 2016 TLNRI Nol. 5871)

Surat Kelputusan Direlktur Jelndelral Badan Pelradilan Umum Mahkamah Agung Relpublik Indolnelsia Telntang Standar Pellayanan Bagi Pelnyandang Disabilitas di Pelradilan Umum.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i9.3183-3190

Refbacks

  • There are currently no refbacks.