EDUKASI KHASIAT, PEMBUATAN, DAN PENGEMASAN MINYAK KARO DI DESA SEMANGAT KECAMATAN BARUSJAHE KABUPATEN KARO

Sri Yuliasmi, Bayu Eko Prasetyo, Henny Sri Wahyuni, Lia Laila

Abstract


Saat ini banyak masyarakat yang lebih memilih penggunaan obat alami karena dianggap memiliki lebih banyak khasiat dengan efek samping yang sedikit. Tanaman berkhasiat telah lama digunakan oleh nenek moyang untuk pengobatan penyakit juga pemeliharaan kesehatan. Pengetahuan ini disampaikan secara turun-temurun dari orang tua atau orang yang dianggap ahli untuk melakukan pengobatan tradisional. Salah satunya adalah minyak karo yang dihasilkan dari mengekstrak berbagai macam tanaman berkhasiat untuk menyembuhkan penyakit. Minyak karo adalah minyak khas dari Tanah Karo atau dari Kabupaten Karo. Banyak jenis ragam dari minyak karo ini sendiri, tujuan penggunaannya juga berbeda-beda. Ada yang bertujuan menyembuhkan penyakit tulang, menyembuhkan gatal-gatal atau alergi hingga dapat menyembuhkan gigitan hewan berbisa. Desa Semangat yang terletak di Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo adalah salah satu desa yang memproduksi minyak karo. Namun, masih ada minyak karo yang belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan belum mendapatkan izin UMOT (Usaha Mikro  Obat Tradisional) sehingga peredarannya masih sangat terbatas, padahal produk ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pengabdian masyarakat ini bermanfaat dalam memberikan solusi dalam usaha membantu masyarakat untuk mengajukan dan mendapatkan izin UMOT, sehingga dapat mengedarkan minyak karo secara luas. Edukasi mengenai cara mendapatkan izin UMOT diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki usaha pembuatan minyak karo dan dapat dijadikan sebagai salah satu produk usaha yang dapat dikembangkan di masyarakat Karo, khususnya yang berada di Desa Semangat.


Keywords


Minyak Karo, Desa Semangat, Tanaman Berkhasiat

Full Text:

PDF

References


Anggraini, M. (2004). Studi tentang Pembinaan dan Pengawasan Obat Tradisional Hasil Industri Kecil Obat Tradisional oleh Dinas Kesehatan dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta.Skripsi. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Halaman 34-35.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional. Jakarta: Menteri Kesehatan RI. Halaman: 4-5, 14-15.

Prasetyo, B. E., Yuliasmi, S., Wahyuni, H. S., & Laila, L. (2021). Pelatihan Pembuatan Sabun Cair Cuci Tangan di BUMDES Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(3),631-637.

Putra, E. D. L., Wahyuni, H. S., dan Prasetyo, B. E. (2022). Edukasi Pemanfaatan Tanaman Herbal bagi Kesehatan di Desa Liang Pematang Kabupaten Deli Serdang. MARTABE: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 5(4):1323.

Sastrohamidjojo, H. (2021). Kimia minyak atsiri. UGM Press. 1

Silalahi, M., (2014). The ethnomedicine of the medicinal plants in sub-ethnic Batak North Sumatra and the conservation perspective. Indonesia. PhD Thesis, University Indonesia of Biology Departement.

Tobing, ISL & Sukara, E. (2008). Industri Berbasis Keanekaragaman Hayati, Masa depan Indonesia. VIS VITALIS Jurnal Ilmiah Biologi, 1(2).

Yabansabra, Y. R., Gunawan, E., Kalor, J. D., Simaremare, E. S., Bakrie, N. F. (2023). Produk Tanaman Obat Kampung Wubur. MARTABE: Jurnal Pengabdian Masyarakat. Vol 6(1):187.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v7i1.123-128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.