SOSIALISASI PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN OLEH PRAJURIT TNI

Natasha Julia Djami, Kadek Julia Mahadewi

Abstract


Pada tulisan ini, dibuat bertujuan agar masyarakat yang membaca dapat memahami tentang bagaimana penerapan sangsi pidaana trhdp berbagai macam pelangggaran yg dilakukan oleh prajurit TNI. Hujum Piidana Miiliter yang sebsgaimana dibntuk untuk dpt mengadili pelaku pelanggaran  pidaana khususnya terhadap prajurit TNI. Hukuum Pidana Milliter termasuk dlm hujum piidana khusus krna hukum pidana tersebut hanya berlaku untuk subjek hukum tertentu. Hujum Pidana Miiliter diattur di dallam KUHPM atauu Kitab Undaang-Undaang Hukuum Pidanna Militer. Jika prajurit TNI yg berdasarkan kewenangannya diadili dlm peradelan militer, maka tentu prajurit TNI tersebut harus tunduk pada ketentoan kekuasaan kehakiman di peradilan militer. Peradelan militer adalah tempat mengadili perkara atas dasar kekuasaann kehakiman pada angkatan brsenjata untuk menegakkan hukum & keadilan dgnn tujuan untuk memmperhatikan kepentingan penyeelenggaraan pd pertahanan keamanan n3gara. Maka dari itu, tujuan dri pengabdian masyarakat ini tentu agar mensosialisasikan tentang pemahamam yang lebih mendalam lagi terhadap penerapan sanksi pidana terhadap prajurit TNI di lingkungan masyarakat. Maka dari itu, dgn adanya s0sialisasi iini, diharapkan dapat membuat masyarakat untuk lebih terbuka terhadap penegak hukum sehingga setiap berbagai macam tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI perlu dikenakan sanksii yanng adil dan setegas-tegasnya.

Keywords


Prajurit TNI, Sanksi, Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Sianturi, SR. Hukum Pidana Militer di Indonesia (Jakarta : Alumni AHM-PTHM,

[Artikel Online] diunduh dari

https://fahum.umsu.ac.id/hukum-pidanamiliter/https://hukum.uma.ac.id/2021/08/0

/hukum-pidana-militer-di-indonesia/

[Artikel Online] diunduh dari

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/di rektori/index/kategori/pidana-militer1.html

[Artikel Online] diunduh dari https://mh.uma.ac.id/apa-itu-pidanamiliter/




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i7.2626-2634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.