SOSIALISASI PENCEGAHAN KEJAHATAN DAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PENGADILAN NEGERI DENPASAR
Abstract
Sejak dulu, anak merupakan harapan dari sebuah bangsa, khususnya Indonesi. Mengingat Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 yang dibuat di Indonesia menerangkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari segala kejahatan dan kekerasan seksual. Namun, dalam kenyataannya masih sering ditemukan kejahatan-kejahatan dan kekerasan seksual. Dengan ini lah, dibutuhkannya upaya perlindungan pada anak korban kejahatan dan kekerasan seksual, pencegahan dari terjadinya kekerasan seksual pada anak, serta penanggulangan apabila sang anak sudah menjadi korban kejahatan dan kekerasan seksual. Untuk itu yg menjadi permasalahan adalah 1. Bagaimana perlindungan terbaik untuk anak korban kejahatan dan kekerasan seksual? 2. Bagaimana hukum menyikapi pelaku kejahatan dan kekerasan seksual kepada anak?. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan sosialisasi bagaimana menyikapi anak selaku korban kejahatan dan kekerasan seksual, dan bagaimana penghukuman pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak. Serta diharapkan dapat memberikan informasi akan pentingnya hukum.
Keywords
Anak, kekerasan seksual, pencegahan
Full Text:
PDFReferences
Winarsunu, (2008). Psikologi Keselamatan Kerja. Malang: UMM Press.
Darmini, (2021). PERAN PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Irwanti Gustina, (2021). EDUKASI PEMAHAMAN KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK SEKOLAH DASAR
Kadek Julia Mahadewi, (2023). SEMINAR EDUKASI PENTINGNYA POLA ASUH ANAK OLEH KELUARGA DALAM PEMBENTUKAN KARAKTER DI LPKA KELAS II KERANGASEM
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i7.2586-2594
Refbacks
- There are currently no refbacks.