EDUKASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DESA PAO

Andi Muhammad Aidil, Abdillah S

Abstract


Bantuan hukum ada untuk memberikan perlindungan kepada orang atau kelompok masyarakat miskin. LBH lahir karena ada harapan baru untuk membantu mereka yang berusaha mencari keadilan di bidang hukum, apa lagi bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan sosial serta tidak mengenal dengan baik system hukum yang berlaku di Indonesia, maka dengan itu diharapkan pengabdian ini bisa mengembangkan pemahaman bantuan hukum yang disediakan di Negara. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai akses agar tercapainya keadilan bagi mereka yang membutuhkan. Lembaga peradilan atau lembaga bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para pencari hukum dan dilarang menolak permohonan bantuan hukum cuma-cuma sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Namun, masyarakat masih belum mengetahui bahwa bantuan hukum gratis tersedia bagi mereka yang kurang mampu. Apalagi bagi mereka yang berada di pelosok pedesaan yang jauh dari perkotaan, yang minim sekali perkembangan informasi bantuan hukum. Sehubungan dengan hal tersebut maka tujuan dilaksanakannya pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberdayakan masyarakat, mendidik dan mencari solusi untuk meningkatkan kesadaran akan supremasi hukum. Berdasarkan tujuan tersebut maka metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah sosialisasi/edukasi bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kesadaran hukum di desa Pao. Distrik Tombolo Pao.


Keywords


Bantuan Hukum; Masyarakat Kurang Mampu; Bantuan Cuma-cuma.

Full Text:

PDF

References


BAPPENAS, Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan, Jakarta, 2009.

Bambang Sri, Sutiyoso, Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya Di Indonesia, Yogyakarta : Gama Media. 2007

Problematika Pemberian Bantuan Hukum Pasca Pemberlakuan Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Jurnal Keadilan Sosial. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Malang. [Edisi IV/2014].

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN DALAM RANGKA KESADARAN HUKUM, Jurnal Pengabdian/ Dharma Laksana Mengabdi Untuk Neger. Universitas Padjadjaran, Vol. 3, No. 2, Januari 2021.

Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Jurnal USM

Law. Magister Hukum Universitas Semarang, Vol 1 No 2 Tahun 2018.

https://adcolaw.com/id/blog/perbedaan-antara-pro-bono-dan pro-deo/. Diakses pada 6 September.

https://ojs.unanda.ac.id/index.php/tomaega/article/view/1118. Diakses pada 8 Desember.

https://www.academia.edu/76135687/Sosialisasi_Bantuan_Hukum_Bagi_Masyarakat_Miskin_Dalam_Rangka_Kesadaran_Hukum. Diakses pada 8 Desember.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i5.1859-1864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.