IbM PEMILIHAN SKINCARE/KOSMETIKA YANG AMAN & ADAB BERHIAS ISLAMI (TALK SHOW: BEAUTY IN ISLAMIC WAY)

Uswatun Chasanah, Dian Ermawati

Abstract


Nasyi'atul Aisyiyah (NA) merupakan salah satu organisasi dibawah naungan Muhammadiyah dengan tagline perempuan muda berkemajuan. Nasyi'atul Aisyiyah  adalah kader penerus perjuangan. Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Saat ini banyak beredar kosmetika yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Kosmetika tersebut biasanya mengandung bahan kimia seperti hidrokinon dan merkuri yang akan merusak kulit bila digunakan dalam jangka waktu yang lama. Keinginan masyarakat terutama remaja putri yang ingin mendapatkan kecantikan secara instan seringkali menggunakan kosmetika secara tidak aman. Tingkat kesadaran masyarakat terutama remaja terhadap kecantikan kulit meningkat tapi tidak diiringi dengan informasi kesehatan kosmetika yang tepat. Selain itu penting pula pengetahuan tentang adab berhias menurut pandangan Islam.Telah dilakukan talkshow yang bekerjasama dengan Nasyi'atul Aisyiyah (NA) dengan judul “ Beauty in Islamic Way”  kepada kader Nasiyatul Aisyiyah Kota Malang dan masyarakat umum.  Untuk mengukur capaian kegiatan ini dilakukan evaluasi  dengan dilakukan  pre test dan post test tentang materi webinar. Rerata jawaban benar hasil dari kegiatan pre test  peserta webinar adalah 72, sedangkan rerata jawaban benar saat post test adalah 87. Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi peningkatan pengetahuan dan kesadaran remaja dalam memilih dan menggunakan kosmetika yang aman untuk mencapai kesehatan yang sempurna serta peningkatan pengetahuan tentang adab berhias menurut Islam.


Keywords


adab berhias; IbM; kosmetik; nasyiatul aisyiyah

Full Text:

PDF

References


Andriana, R., Effendi, A., & Berawi, K. (2014). Hubungan penggunaan kosmetik bedak padat terhadap kejadian akne vulgaris pada mahasiswi Fakultas Kedokteran Universitas Tarumanagara. Tarumanagara Medical Journal, 3(1), 141–148. https://juke.kedokteran.unila.ac.id/index.php/majority/article/view/183/181

BPOM RI. (2003). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik. In Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia. https://jdihn.go.id/files/491/keputusan ka bpom 1745 ttg kosmetik_3.pdf

Nguyen, S. H., Dang, T. P., & Maibach, H. I. (2007). Comedogenicity in rabbit: Some cosmetic ingredients/vehicles. Cutaneous and Ocular Toxicology, 26(4), 287–292. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/15569520701555383

Pangaribuan, L. (2017). Efek Samping Kosmetik Dan Penangananya Bagi Kaum Perempuan. In Jurnal Keluarga Sehat Sejahtera (Vol. 15, Issue 2, pp. 20–28). https://doi.org/10.24114/jkss.v15i2.8771

PPNA. (2005). Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nasyiatul Aisyiyah. In Yogyakarta: PPNA. http://nasyiah.or.id/assets/dist/img/file_unduhan/AD_ART_NA.pdf

Rahayu, D. (2016). Fungsi Pengawasan Peredaran Kosmetik Berbahan Terlarang Oleh Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Provinsi Banten Di Pasar Rau Kota Serang. In Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang. https://eprints.untirta.ac.id/697/1/FUNGSI PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIK BERBAHAN TERLARANG OLEH BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN PR - Copy.pdf




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i5.1728-1733

Refbacks

  • There are currently no refbacks.