PENINGKATAN PEMAHAMAN SANTRI DI PONDOK PESANTREN MUSTHAFAWIYYAH PURBA BARU TERKAIT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN INDONESIA

Muhammad Fadhlan Is, Khairul Bahri Nst

Abstract


 Pengabdian ini dilatar belakangi  dari hasil wawancara penulis dengan salah seorang hakim Pengadilan Agama Panyabungan yang menjelaskan bahwa perkara permohonan yang paling banyak masuk di Pengadilan Agama di luar perceraian adalah perkara permohonan dispensasi usia nikah, menurutnya pasca adanya revisi undang-undang batas umur calon mempelai wanita yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun untuk permohonan dispensasi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Tahun 2020 terdaat 49 kasus, sedanggkan tahun 2021 dari tanggal 6 Januari sampai tanggal 27 September 2021 telah masuk perkara sebanyak 55 kasus, hal ini tidak menutup kemungkinan sampai akhir tahun 2021 bisa lebih 60 kasus permohonan dispensasi nikah di PA Panyabungan.(Abdul Aziz, Wawancara, 2 September 2021).Asumsi penulis menduga meningkatnya permohonan dispensasi nikah diantara sebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait aturan perkawinan yang berlaku di Indonesia.  Adapun Alasan memilih lokasi Pengabdian ini di Pondok Pesantren Mushtafawiyah dikarenakan santri sebagai harapan masyarakat dalam memberikan perubahan pemahaman keagamaan di masa depan.  Namun saat ini pembelajaran fikih perkawinan di Pesantren Musthafawiyah sebagai pesantren terbesar di daerah Tabagsel yang mana pembelajaran fikih yang di laksanakan masih bercorak fikih sentris akibatnya banyak santri tidak tau atau kurang paham dengan peraturan Perkawinan di Indonesia. Dengan pelaksanaan pengabdian ini diharapkan adalah (1) meningkatkan pemahaman santri terkait Undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia, (2) memberikan pemahaman bagaimana mengharmonisasikan Fikih Munakahat yang dipelajari di Pesantren dengan  aturan perkawinan di Indonesia, 4) memperkenalkan prodi Hukum Keluarga Islam kepada masyarakat khususnya kepada santri Pondok Pesantren Mushtafawiyah Purba Baru. Beberapa metode yang tim PKM gunakan adalah membagikan pre-test dan Postes di awal dan diakhir sosialisasi . Dalam kegiatan sosialisasi dilaksanakan presentasi sebanyak 3 sesi dengan berbeda-beda tema dan pemateri dan juga menyediakan waktu untuk berdialog dan Tanya jawab  yang terkait dengan tema pengabdian. Objek Pengabdian adalah santri Putra kelas 7 dengan jumlah 35 Orang dan Putri 35 Orang. Kegiatan yang dilaksanakan ini mendapat sambutan baik, terbukti dengan keaktifan peserta mengikuti sosialisasi dengan tidak meninggalkan tempat sebelum waktu pelatihan berakhir. melihat hasil Pre-tes dan Postes baik dalam bentuk grafik dan persenan terlihat jelas adanya peningkatan kemampuan santri Pondok Pesantren Mushtafawiyah dalam memahami Undang-undang Perkawinan  di Indonesia, dari 20 soal yang dibagikan kepada 60 santri putra dan putrid  terlihat adanya kenaikan jawaaban yang benar daro jawaban pretes sebelum kegiatan sosialisasi dilakukan dengan kenaikan 62 %. Dalam Pengabdian ini telihat peserta mendapatkan kemampuan tambahan yaitu bagaimana mencari titik temu antara Undang-undang Perkawinan yang berlaku dengan fikih Munakahat yang dipelajari di  Pondok Pesantren dan kedepannya santri yang saat ini berusia pra-nikah dapat mengamalkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya apabila mereka kelak terjun ke masyarakat.


Keywords


Peningkatan, Undang-Undang Perkawinan, Santri, Pesantren, Mushtafawiyah,

Full Text:

PDF

References


Data Pesantren - pendis.kemenag.go.id,

Manan Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.2008

Jafizham, T, Persentuhan Hukum di Indonesia dengan hukum Perkawinan Islam, Percetakan Mustika, Medan, 1977

Muhammad Nuh Siregar "pengaruh Pesantren Musthafawiyah Purba Baru Terhadap Masyarakat Sekitarnya (1915 M-1997) Published Version.UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i4.1466-1474

Refbacks

  • There are currently no refbacks.