PENGUATAN PENERAPAN KONSEP DESA SADAR HUKUM GUNA MEMBERIKAN LANDASAN YURIDIS BAGI HAK RAKYAT ATAS AIR DAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL RAKYAT
Abstract
Hak Rakyat Atas Air merupakan hak yang wajib dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Hal ini perlu tercermin pada pemenuhan segala kebutuhan pokok masyarakat. Pengabdian Kepada Masyarakat ini terkait dinamika pemenuhan hak rakyat atas air yang belum dilaksanakan sepenuhnya dalam peraturan pelaksana dan penerapan pengelolaan sumber daya air yang berpotensi pada komersialisasi air apabila merujuk pada Sistem Pengelolaan Air Minum. Sumber daya air saat ini telah memasuki deregulasi sebagai fase lanjutan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015, akibat kekeliruan DPR bersama-sama Presiden, sebagai awal diakuinya hak rakyat atas air. Ketidakmerataan aksesibilitas air bersih dan sanitasi sangat memengaruhi kualitas hidup setiap orang. Hal ini menunjukan keterhubungan dengan pola penunjang di dalam memberikan stigma peran sumber daya air sebagai penopang kualitas kehidupan. Termasuk dalam hal ini pada penyelenggaraan kemandirian pangan yang sangat erat kaitannya dengan pasokan air di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Solusi yang hendak dilakukan dengan memberikan metode ToT, sosialisasi dan diskursus dalam menyelesaikan hambatan terhadap upaya penyelenggaraan pemenuhan hak masyarakat. Target luaran yang dapat dilakukan memberikan berbagai kegiatan yang mengarah pada perubahan paradigma dan efektivitas dari kegiatan Pemerintahan Desa Dongkal dalam memberikan layanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Kegiatan-kegiatan yang akan diselenggarakan melibatkan berbagai pihak pada stakeholders setempat untuk memberikan dorongan sinergitas dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi. Hasil yang diperoleh menggambarkan bahwa banyaknya instrumen yang harus ditopang selain melalui komitmen, juga terkait sarana dan prasarana yang mendukung program desa sadar hukum di Kabupaten Karawang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Kementrian PPN/Bappenas (2021), Air Bersih dan Sanitasi Layak, https://sdgs.bappenas.go.id/tujuan-6/
Widhianthini (2018), Kajian Teoritis Dinamika Konversi Lahan Pertanian, Jurnal Manajemen Agribisnis Vol.6, No.2, Oktober 2018.
UNNES (2021), Strategi Mewujudkan Ketahanan Pangan, https://unnes.ac.id/pakar/strategi-mewujudkan-ketahanan-pangan
Hawkins, Keith (ed)., 1992. The Uses of Discretion. Oxford: Clarendon Press
Dworkin, Ronald., 1986. Law’s Empire. U.K: The Belknap Press of Harvard. University Press, Cambridge, Mass.
Davis, Kenneth Culp., 1969. Discretionary Justice A Preliminary Inquiry. U.S: Louisiana State University Press.
Merrill, Thomas W., 2015. Presidential Administration and The Traditions of Administrative Law. Columbia Law Review. 115(7), 1953-1984
Kusumohamidjojo, B. (1999). Ketertiban yang Adil: Problematik Filsafat Hukum. Jakarta: Grasindo
Puspa Yuliasari, (2019) Implementation Of Legal Conscious Village Program In Improving Legal Awareness Of Trusmi Wetan Villagers, https://ejournal.upi.edu/index.php/civicus/article/view/16624/pdf
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i3.988-995
Refbacks
- There are currently no refbacks.