SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TERHADAP PENYALAH GUNA BAHAN BAKU OBAT KIMIA PADA PENGOBATAN TRADISIONAL YANG MENGANDUNG BAHAN BAKU OBAT KIMIA

Puti Priyana, Mega Fadhillah Chaidir, Regita Eka Cahyani, Setiabudi Hartono, Linda Riski Sefrina

Abstract


Dalam pembuatannya obat tradisional dilarang mengandung Bahan Kimia Obat karna dapat menimbulkan efek berbahaya. Namun kenyataannya ditemukan beberapa obat tradisional yang beredar di masyarakat yang masih menggandung Bahan Kimia Obat. Dalam rangka perlindungan hukum kepada masyarakat atas efek atau dampak yang timbul dari penggunaan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dilaksanakannlah sosialisasi ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Diakhir kegiatan juga dilakukan program tindak lanjut monitoring door to door mengenai pemahaman swamedikasi tanaman obat yang ada dipekarangan rumah warga.


Keywords


Perlindungan Hukum, Obat Tradisional, Bahan Kimia Obat

Full Text:

PDF

References


Susilo Yulianto, “Penggunaan Tanaman Herbal Untuk Kesehatan”, Jurnal Kebidanan Dan Kesehatan Tradisional, Vol. 2, No.1, 2017.

BPOM “WASPADA OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG BAHAN KIMIA OBAT Teliti sebelum membeli dan mengonsumsi” https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/337/WASPADA-OBAT-TRADISIONAL-MENGANDUNG-BAHAN-KIMIA-OBAT--Teliti-sebelum-membeli-dan-mengonsumsi.html

Martha Herlina Simanjuntak, “BPOM Menemukan Obat Tradisional Berbahan Kimia Berbahaya Bagi Kesehatan” https://sultra.antaranews.com/berita/397149/bpom-menemukan-obat-tradisional-berbahan-kimia-berbahaya-bagi-kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/jpm.v6i3.884-888

Refbacks

  • There are currently no refbacks.