BAGI HASIL AKAD KERJASAMA LAHAN PERKEBUNAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Achmad Abdul Fatah

Abstract


Penelitian ini membahas praktek kerjasama terhadap suatu lahan perkebunan guna pembuatan wisata Alam yang diberi nama wisata Alam Prabu, akan tetapi dalam bagi hasil yang dialokasikan mengandung unsur ketidak kejelasan. Sehingga peneliti berusaha untuk mengungkap hal tersebut dengan rumusan masalah, apakah bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan di wisata Alam Prabu telah sesuai dengan hukum Islam. Dalam metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan sumber data wawancara, observasi dan dokumentasi, didalam analisis datanya meliputi reduksi data, penyajian data, dan verifikasi/kesimpulan .penelitian ini menghasilkan analisis bahwa praktek kerjasama lahan perkebunan disini pihak pemilik lahan mendapatkan upah sebesar 30% dan pihak-pihak lain mendapatkan bagi hasil 70% dari keuntungan wisata Alam Prabu sehingga hal tersebut menjadi gharar akan tetapi gharar tersebut termasuk gharar yang ditolerir karena sifatnya yang ringan (kecil). Kesimpulan praktek bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan tersebut, yaitu terdapat unsur garār namun unsur garār tersebut termasuk garār kecil yang mempunyai maksud tidak berarti dalam akad kerjasama, sehingga bagi hasil dalam akad kerjasama lahan perkebunan di wisata Alam Prabu telah sesuai dengan hukum Islam karena telah terpenuhi rukun dan syarat dalam kerjasama.


Keywords


Gharar, akad mudharabah, kerjasama lahan perkebunan.

Full Text:

PDF

References


Ahmad Nur Ihsan, and Budi Setiono. “Analisis Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gerbang Lentera Sebagai Penggerak Desa Wisata Lerep.” Journal of Politic and Government Studies 7, no. 04 (2018): 221–30. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/21911.

Al-Fauzan, Saleh. Al-Mulakhkhasul Fiqhi. Jakarta: Gema Insani Pers, 2005.

Cholid Narbuko dan Abu Ahmadi. Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009.

Departemen Agama RI. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Surabaya: Mekar Surabaya, 2008.

Dewi Gita Riskia, Faikatur Rahmah. “Penerapan Akad Syirkah Dalam Transaksi Ekonomi Masyarakat Perspektif Ekonomi Syariah Daban.” Jurnal Keadaban 3, no. 1 (2021): 13–25.

Hadi Sutrisno. Metodologi Research. Yogyakarta: Andi Offset, 2001.

Hariyadi, Rizki Fitriyan, and Luh Putu Suciati. “Persepsi Petani Terhadap Kerjasama Pengelolaan Lahan Rehabilitasi Taman Nasional Meru Betiri.” Seminar Nasional Program Studi Agribisnis Fakultas Pertanian, no. November (2018): 372–88.

Hendi Suhendi. Fiqh Muamalah,. Edited by Ke-2. Jakarta: PT Grafindo Persada, n.d.

Humaemah, Ratu. “Persyaratan Khusus Dalam Ragam Akad Syirkah Pada Literatur Fikih Mazhab.” Ulumuddin : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 9, no. 1 (2019): 61–80. https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v9i1.282.

Juhana Nasrudin. Metode Penelitian. Bandung : PT. Panca Terra Firma, 2019.

Karim, Adiwarman. Bank Islam : Analisis Fiqih Dan Keuangan. Depok : PT RajaGrafindo Persada, 2017.

Madum, Mohamad. “Lima Prinsip Dasar Pendidikan Pondok Untuk Membangun Sikap Ketaatan Siswa Mts Di Pesantren An-Nawawi Berjan Purworejo.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 5, no. 4 (November 6, 2021). http://ejournal.mandalanursa.org/index.php/JISIP/article/view/2384.

Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2012.

Masadi, Gufron A. Fiqh Muamalah Kontekstual. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

Musanna, Khadijatul. “Efektivitas Kerja Sama (Syirkah) Dalam Bentuk Akad Musaqah” 07, no. 01 (2022).

Naf’an. Pembiayaan Musyarakah Dan Mudharabah. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014.

Rifa’i, Mohammad. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Karya Toha Putra, 1978.

Sari, Nurdiana. “Studi Tentang Syirkah Di Indonesia” XII (2021): 159–77.

Setiawan, D. “Kerja Sama (Syirkah) Dalam Ekonomi Islam.” Jurnal Ekonomi Universitas Riau Vol. 21, no. 03 (2013): 1–8.

Sugiyono. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2010.

Surkati, Achmad. “Otonomi Daerah Sebagai Instrumen Pertumbuhan Kesejahteraan Dan Peningkatan Kerjasama Antardaerah.” MIMBAR, Jurnal Sosial Dan Pembangunan 28, no. 1 (2012): 39. https://doi.org/10.29313/mimbar.v28i1.337.

Waluyo Sudarmaji, Muhajir, and Chanifan Ihyarangga Sudarmaji. “ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL NIRA AREN DI DESA CACABAN KIDUL KECAMATAN BENER KABUPATEN PURWOREJO Analysis Of Sharia Economic Law On The Practices For Results Of Aren Nira In Cacaban Kidul Village, Bener District, Purworejo Re.” Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law 5, no. 2 (2021): 197–214. https://doi.org/10.30762/qawanin.v5i2.3497.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT Hidakarya Agung, 1998.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/muaddib.v7i2.197-208

Article Metrics

Abstract view : 1375 times
PDF - 364 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.