PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENINGKATKAN BIMBINGAN KEMANDIRIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA SELATAN

Ludwig Muhammad

Sari


Pembimbingan di dalam Balai Pemasyarakatan masih mengalami hambatan dari berbagai persoalan yang muncul pada akhir-akhir ini. Dalam hal ini peran dari Pembimbing Kemasyarakatan seharusnya menjadi salah satu solusi dari penyelesaian permasalahan yang ada. Untuk melaksanakan pembimbingan didalam Balai Pemasyarakatan tersebut diperlukan adanya suatu program agar proses pembimbingan dapat tercapai. Sedangkan pembimbingan dilakukan di Balai Pemasyarakatan masih adanya kurang dari sarana dan prasarana yang ada di Balai Pemasyarakatan, dalam hal ini menyatakan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan klien Pemasyarakatan.  Reintegrasi sosial merupakan faktor penting dalam mengukur sukses atau tidak tujuan pemasyarakatan dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial. Dalam proses RE-INTEGRASI SOSIAL peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat penting dalam terwujudnya proses tersebut. Karena tujuan pemasyarakatan salah satunya adalah memastikan bahwa klien Balai Pemasyarakatan dapat diterima kembali di tengah-tengah masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode kualitatif yaitu dilakukan dengan menggambarkan dan menjelaskan data yang didapat dari hasil penelitian. Berhubungan langsung dengan sasaran hingga diperoleh pemahaman yang lebih mendalam. metode kualitatif lebih peka, sensitif atau lebih dapat menyesuiakan diri dengan penajaman pengaruh bersama terhadap pola-pola yang dihadapi.. Ada hal permasalahan pokok yang diangkat adalah: Bagaimana peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam bimbingan klien agar dapat berintegrasi kedalam masyarakat? Untuk meningkatkan kinerja Bapas membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dan petugas yang professional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu dilakukan suatu pola bimbingan yang membutuhkan keterlibatan dari berbagai elemen termasuk sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang memadai.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


UU No 12 Tahun 1995 pasal 1 ayat 4 tentang balai pemasyarakatan.

Undang-undang Republik indonesia tahun 2012 tentang tugas dan fungsi bapas

Griffiths, Curt T. 2019. The Social Reintegration Of Offenders And Crime Prevention. Canada:National

Ibrahim, Syukur. 2010. Asesmen Kebutuhan Lembaga. Jakarta: Bumi Aksara

.

S.Susanto, Phil. Astrid. 1979. Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial. Bandung: Binacipta.

Soekanto, Soerjono. 2013. Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo.

Nurdin Widodo dkk, tentang Pembinaan Lanjutan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/ristekdik.2019.v4i2.178-189

Article Metrics

Sari view : 1095 times
PDF - 1028 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling)
ISSN 2541-206X (online), ISSN 2548-4311 (print)
Email: ristekdik@um-tapsel.ac.id

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) is indexed by:

pkpp.png

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.