BIMBINGAN KLIEN DI BAPAS: MENGAPA TIDAK EFEKTIF? (STUDI KASUS DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BOGOR)

Dhimas Ronggo Wasito

Sari


Bimbingan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan yang masih mengalami hambatan berbagai persoalan dalam melakukan bimbingan terhadap klien pemasyarakatan seperti tidak efektifnya kegiatan bimbingan terhadap Klien. Hal tersebut merupakan bagian tugas dan fungsi dari Balai Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor – faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan bimbingan klien di Bapas. Dari hasil pembahasannya menunjukkan bahwa pembimbingan masih kurang maksimal sehingga masih banyak persoalan yang ditimbulkan akibat dari kurangnya bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan. Untuk meningkatkan Bimbingan Klien di Balai pemasyarakatan membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Jadi kesimpulannya adalah perlu adanya program bimbingan yang dapat memenuhi hak – hak Klien dan juga menjalankan Undang – Undang Pemasyarakatan di Balai pemasyarakatan.


Kata Kunci


Bimbingan, Klien, Balai Pemasyarakatan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Muridan, 2015, Menumbuhkan Rasa Percaya Diri Melalui Peningkatan Soft Skill Dan Life Skill Bagi Narapidana Menjelang Bebas Bersyarat Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Purwokerot, (Online) Lihat di: https://books.google.co.id/books/about/Menumbuhkan_Rasa_Percaya_Diri_Melalui_Pe.html?hl=id&id=RoSYDwAAQBAJ&redir_esc=y Diakses Tanggal 25 Perbruari 2020.

https://www.seputarpengetahuan.co.id/2017/02/6-pengertian-bimbingan-menurut-para-lengkap.html Diakses Tanggal 26 Perbruari 2020.

Bunadi, 2020, Pengertian Implementasi Secara Umum dan Menurut Ahli Terlengkap, (Online) Lihat di: https://alihamdan.id/implementasi/ Diakses Tanggal 26 Perbruari 2020.

Karya Ilmiah:

Dwianto Bayu Susanto, 2013, Pola Pelaksanaan Bimbingan Narapidana Selama Pembebasan Bersyarat Untuk Tidak Melakukan Tindak Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Kesasarjanaan Universitas Brawijaya Malang.

Linda Nopitasari, 2019, Bimbingan Individu Pada Anak Bermasalah Hukum Tindak Pidana Asusila Di Balai Pemasyarakatan Klas II Surakarta, Skripsi Fakultas Ushuluddin Dan Dakwah Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Dina Anggraini, 2015, Fungsi Penelitian Kemasyarakatan Dari BAPAS Anak Dalam Hubungannya Dengan Putusan Hakim Pengadilan Anak Di Pengadilan Negeri Pontianak, Jurnal Ilmiah.

Akramista, 2017, Metode Bimbingan Dan Penyuluhan Dalam Pendampingan Anak Yang Bermasalah Di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Skripsi Fakultas Dakwah Dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Ruben Achmad, 2005, Upaya Penyelesaian Masalah Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Kota Palembang, Jurnal Simbur Cahaya.

Mohammad Fikri Haiqal, 2016, Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Mengembalikan Fungsi Sosial Terhadap Klien Anak Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Narapidana), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung.

Liya Widiawaty, 2019, Proses Bimbingan Klien Pemasyarakatan Melalui Penerapan Rohani Islam Dalam Kemandirian Spiritual Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Artiel Fakultas Ushuluddin Adab Dakwah (FUAD) IAIN Syekh Nurjati Cirebon.

Hartanto Pakpahan, Endah Sasmita, 2019, Implementasi Bimbingan Terhadap Anak Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat, Jurnal Cakrawala Hukum.

Arif Wibawa, Yeni Sri Utami & Siti Fatonah, 2016, Pola Komunikasi Konselor Narapidana, Jurnal Komunikasi ASPIKOM.

Muhammad Nasir, mohd Din & Dahlan Ali, 2013, Perspektif Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Narapidana Yang Melarikan Diri Pada Saat Menjalani Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Syiah Kuala.

Trisapto Wahyudi Gung Nugroho, 2019, Analisa Kebutuhan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.

Hendra Pertiwi, 2017, Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Padang Dalam Memberikan Pembimbingan Terhadap Anak Yang Mendapatkan Sanksi Pidana, Jurnal Ilmiah.

Aditya Sarjana Putra, 2017, Bimbingan Pasca Rehabilitasi Klien Pemasyarakatan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Hukum Khaira Ummah UNISULLA Semarang.

Undang-Undang:

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 35 tahun 2018 Tentang: Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Digilub.unila.ac.id/10824/13/BAB%20II.pdf, Diakses Tanggal 11 Maret 2020

Wawancara:

Pegawai Pembimbing Kemasyarakatan (2020, Januari 20) Wawancara Pribadi.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/ristekdik.2019.v4i2.165-177

Article Metrics

Sari view : 2895 times
PDF - 1187 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling)
ISSN 2541-206X (online), ISSN 2548-4311 (print)
Email: ristekdik@um-tapsel.ac.id

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) is indexed by:

pkpp.png

Ristekdik (Jurnal Bimbingan dan Konseling) licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.