PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN DALAM PEMBUATAN AKTA
Abstract
Notaris dalam menyelesaikan kewajiban dan jabatannya harus senantiasa diarahkan oleh peraturan dan pedoman, seperangkat prinsip, dilantarankan dibuatnya mengandung cacat yang sah hal ini disebabkan oleh perbuatan yang disengaja oleh notaris wajib memberikan tanggungjawab. Sehingga menarik untuk dibahas tentang bagaimana pertanggung jawaban dan akibat hukum notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan dalam pembuatan akta. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan secara deskriptif-analisis. Hasil penelitian ini yakni terdapat pertanggungjawaban notaris yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat pada saat pembuatan akta yakni pertanggung jawaban secara administrasi, pertanggungjawaban secara perdata dan pertanggungjawaban secara pidana. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Akta tersebut akan batal apabila telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Jalal,, Sri Endah Wahyuningsih, ‘Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen Abdul’ (2018) Jurnal Akta, 4.
Andi Nurfajriani Riandini Arief, Syukri Akub, And Syamsuddin Muchtar, ‘Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan’ (2019) Al-Yakni: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4.1.
Boysal Parulian Sihombing, ‘Unsur Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta Boysal Parulian Sihombing’ (2018) 4.1.
D Marjon, ‘Aplikasi Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata Dan Pidana’ (2016) Notariil Jurnal Kenotariatan, 1.1.
Dedy Pramono, ‘Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris’ (2015) Lex Jurnalica, 12.3.
Edwar Edwar, Faisal A.Rani, and Dahlan Ali, ‘Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditinjau Dari Konsep Equality Before The Law’ (2019) Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8.2.
Endah Pertiwi, ‘Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Pihak Endah Pertiwi Prodi Ilmu Hukum Universitas Nusa Putra’ (2019) Jurnal Recteh, 1.
Erhanna Mira Susan, ‘Analisis Hukum Islam Terhadap Pasal 1246 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Tentang Ganti Rugi Akibat Wanprestasi’ (2018) Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Eva Shofwatul Uyun Dan Widodo Suryandono ‘Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Cacat Hukum Yang Dibuat Berdasarkan Kuasa Lisan Yang Tidak Memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian (Tinjauan Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 1117/K/Pdt/2017)’ (2017) 93.I.
Habib Adjie, Menjalin Pemikiran-Pendapat Tentang Kenotariatan (Bandung 2020)
Kunni Afifah, ‘Tanggung Jawab Dan Perlindungan’ (2017) Lex Renaissance 2.
Lawrensiea Angelina And Widodo Suryandono, ‘Dan Pengalihan Hak Atas Saham Yang Dibuat Dengan Tanggal Mundur ( Back-Dated )’ (2019) 1.001.
Mohd. Afnizar, Devinsyah Nasution Muksin Putra Haspy ‘Kedudukan Akta Autentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 Kuh Perdata’, 2015.
Niru Anita Sinaga, ‘Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik’ (2020) Ilmiah Hukum Dirgantara, 10.2.
Olivia Yanuari Huslan, Siti Hajati Hoesin, ‘Pelaksanaan Jabatan Dan Pengawasan Bagi Notaris Yang Meninggalkan Wilayah Jabatan (Studi Kasus Notaris X Berkedudukan Di Bali, Meninggalkan Wilayah Jabatan Ke Kota Makassar)’ (2019) Universitas Indonesia.
Pratiwi Ayuningtyas, ‘Sanksi Terhadap Notaris Dalam Melanggar Kode Etik’, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, (2020) 9.2.
Rusdianto Sesung, ‘Hukum Dan Politik Hukum Jabatan Notaris’ (RA De Rozarie 2017)
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta (Bandung 2011)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta 2006)
Tuti Anggrainy, ‘Akibat Hukum Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Dalam Menjalankan Jabatannya’ (2020)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
diakses 20 July 2010.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i7.3364-3373
Article Metrics
Abstract view : 1212 timesPDF - 922 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora